Pemkab Barito Kuala

Menyelonong Tanpa Izin, Reklame Rokok di Marabahan Dibongkar Gugus Tugas KLA Batola

Reklame rokok yang menghiasi Jalan Bahaudin Musa Desa Baliuk, Kecamatan Marabahan, akhirnya dibongkar Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Barito Kuala

Featured-Image
Sejumlah petugas menaikkan neon box rokok yang baru dibongkar di Jalan Bahaudin Musa, Marabahan, Senin (26/6). Foto: Diskominfo Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Reklame rokok yang menghiasi Jalan Bahaudin Musa, Desa Baliuk, Kecamatan Marabahan, akhirnya dibongkar Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Barito Kuala (Batola).

Sedikitnya lima reklame rokok berbentuk neon box berwarna merah terpasang di bahu jalan. Berdasarkan pantauan bakabar.com, reklame itu baru dipasang akhir pekan lalu.

Namun usia reklame itu tidak berumur panjang. Atas instruksi Ketua Gugus Tugas KLA Batola, Zulkipli Yadi Noor, reklame itu akhirnya dibongkar, Senin (26/6).

Adapun proses pembongkaran dilakukan sejumlah personel Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Satpol PP dan Kecamatan Marabahan.

Baca Juga: Raih Penghargaan KLA Pratama, Batola Langsung Kejar Predikat Madya

Baca Juga: Batola Pertahankan KLA Pratama, Bupati Noormiliyani Belum Puas

Diketahui banyak aturan yang telah dilanggar si pemilik neon box. Salah satunya Perda Batola Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dijelaskan dalam Pasal 11 ayat 3 bahwa setiap orang dan badan hukum dilarang menyelenggarakan iklan rokok dan mempromosikan rokok dalam bentuk apapun di Wilayah Batola.

Pun Pemkab Batola melarang keberadaan iklan rokok dalam bentuk apapun. Ini merupakan komitmen melindungi anak dari pengaruh rokok, sekaligus mendukung predikat Kabupaten Layak Anak.

"Reklame dibongkar karena tanpa izin dan tidak membayar pajak," tegas Gusti Rosa Syahrum, Kepala BP2RD Batola.

"Juga telah melanggar salah satu peraturan daerah yang melarang promosi iklan rokok di Batola," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner