Proyek IKN Nusantara

Menyelisik Kejanggalan Ganti Rugi Lahan Warga di IKN Nusantara

Pembangunan IKN Nusantara terus digenjot dan berkembang signifikan. Sayang, warga menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses ganti rugi.

Featured-Image
Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara. Foto: Kementerian PUPR

bakabar.com, JAKARTA – Proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, berdasarkan data Kementerian PANRB sudah mencapai 23 persen.

Tapi, warga menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses ganti rugi lahan.

Kontributor Kompas.com dari Samarinda, Kalimantan Timur Zakarias Demon Daton mengungkapkan terdapat beberapa kejanggalan terkait ganti rugi lahan warga.

Pertama, terjadi ketidaksesuaian tahapan pembangunan IKN dengan yang ditetapkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022.

“Dalam aturan tersebut ditetapkan empat tahapan yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Tapi fakta di lapangan tidak terjadi demikian,” ujarnya dalam diskusi Adilkah ‘Proses Ganti Rugi Lahan di IKN Nusantara’ secara virtual, Jumat (14/4).

Pemerintah menetapkan penentuan lokasi pembangunan pada 10 November 2022 dan diumumkan pada 11 November 2022.

Seharusnya setelah penetapan dan pengumuman baru dilaksanakan kegiatan pematokan. Tapi, proses pematokan justru dilakukan pada Maret 2022 atau awal tahun.

Padahal proses pematokan masuk ke dalam tahapan pelaksanaan. Hal itu yang kemudian membuat warga yang tinggal di wilayah pembangunan merasa kebingungan.

“Pemtokan itu dilakukan ketika tahap perencanaan dan persiapan itu selesai dan dilanjutkan ketika tidak ada penolakan masyarakat sekitar. Tapi, faktanya tidak demikian” kata Zakarias.

Kejanggalan berikutnya adalah proses uji kelayakan tidak berjalan efektif. Pemerintah tidak melakukan sosialisasi secara baik dalam penyampaian informasi terkait pembangunan IKN kepada warga.

Sosialiasi yang seharusnya dilakukan pada kantor kecamatan dan diikuti oleh warga sekitar tidak terlaksana dengan baik. Sejumlah warga mengaku hanya mendapat sosialisasi melalui pemasangan baliho di Kantor Kecamatan.

“Sehingga warga tidak mendapatkan informasi yang utuh perihal mereka yang terdampak. Mengenai bagaimana mereka ketika direlokasi itu tidak terjadi musyawarah,” paparnya.

Padahal proses sosialiasi tersebut masuk ke dalam Permen ATR No. 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Terakhir, terdapat dugaan tim pengadaan yang tidak menyiapkan opsi lain selain uang. Padahal seharusnya pemerintah dapat menyiapkan opsi ganti rugi lain sesuai dengan kesepakatan bersama warga.

“Tapi kalau dilihat fakta lapangan yang disiapkan pemerintah hanya ganti rugi uang. Sehingga sejumlah warga terdampak dengan kehilangan ruang hidup,” jelasnya.

Sebagai informasi, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pelaksanaan pembayaran ganti rugi sebesar Rp17,3 miliar. ganti rugi tersebut diberikan kepada lima warga terdampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi menjelaskan pembayaran ganti rugi pada tahap 1 diberikan untuk 9 bidang tanah milik lima warga yang terdampak pembangunan IKN Nusantara di Sepaku, Kalimantan Timur.

"Hari ini kami merealisasikan pembayaran perdana pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur IKN, yang diharapkan mampu menjadi akselerator perwujudan IKN sebagai salah satu rencana strategis nasional," kata Basuki dalam keterangan resmi, Kamis (13/4).

Editor


Komentar
Banner
Banner