Kalsel

Menyalahi Aturan, Bangunan Liar di RTH Banjarbaru Dibongkar!

apahabar.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru menertibkan bangunan liar di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) depan…

Featured-Image
Prosesi pembongkaran bangunan liar di RTH Banjarbaru. Foto-Nurul Mufidah

bakabar.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru menertibkan bangunan liar di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) depan RSDI Banjarbaru, Jumat (9/4/2021).

“Jadi hari ini Pemerintah Kota Banjarbaru melakukan pembersihan bangunan yang dipergunakan untuk warung dan permukiman di RTH milik pemerintah Kota Banjarbaru,” ujar Sekdakot Banjarbaru Said Abdullah kepada bakabar.com.

Menurutnya, bangunan yang didirikan secara ilegal itu sebenarnya pemukiman namun berkamuflase sebagai warung.

“Jadi ditempat ini jelas kita melihat berdiri warung warung berjualan tapi sebenarnya ini dipakai untuk pemukiman, kita lihat tadi di belakang ada wc dan ada sumurnya jadi lengkap,” terangnya.

Kegiatan pembersihan bangunan liar itu kata Said akan berkelanjutan.

“Kegiatan ini akan kita lanjutkan ke tempat lain yang melanggar. Ditempat lain juga tidak boleh mendirikan bangunan sembarangan. Harus jelas tanah itu milik siapa, harus ada izinnya, kalau mau berusaha ajukan dulu perizinannya,” jelas Said.

Ia sendiri berharap, tidak lagi ditemukan bangunan liar dikawasan RTH atau tanah milik Pemkot lainnya.

“Alhamdulillah pemerintah kota bisa membersihkan (bangunan liar), mudah-mudahan di tempat lain tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini. Tolong hidup dengan sadar sesuai dengan agama dan sesuai dengan aturan,” harapnya.

“Kegiatan ini kita dibantu dinas Perkim, LH dan juga PU yang menurunkan armadanya yaitu excavator untuk menghancurkan bangunan – bangunan ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Pemkot Banjarbaru melalui Lurah dan Camat, sudah memberikan surat teguran kepada para PKL yang melanggar di beberapa titik di Kota Banjarbaru.

Para PKL itu diketahui menggelar dagangannya di atas trotoar, mendirikan bangunan sembarangan, bahkan menggunakan poros jalan yang tentu menyalahi aturan pemerintah kota.

“PKL yang ada di bahu jalan dan di trotoar , selain dapat mengganggu kenyamanan bagi pengguna jalan, juga sebagai salah satu penyebab banjir,” ucap Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono beberapa waktu lalu.

“Karena secara peraturan dan estetika kurang baik, jika terjadi hujan deras, bangunan tersebut membuat penyumbatan pada aliran-aliran air,” lanjut Wartono.

Apabila PKL yang diberikan surat teguran namun masih kokoh melanggar, maka terpaksa akan diberikan penertiban berupa pembongkaran.

“Kita akan lakukan pembongkaran,” tegasnya.

Wartono berharap masyarakat dapat mengerti, karena semua demi kenyamanan masyarakat Kota Banjarbaru.



Komentar
Banner
Banner