bakabar.com, BANJARMASIN – Kerumunan saat vaksinasi massal di Banjarmasin menuai sorotan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Hal tersebut itu dikemukakannya saat meninjau vaksinasi massal di Gedung Olahraga (GOR) Hasanuddin, Banjarmasin pada Kamis (5/8) pagi tadi. "Iya ini peminatnya untuk vaksinasi membeludak," akunya.
Pejuang kartu vaksin, masih ppkm ini bos pic.twitter.com/YLpQprtYS3
— tambahilagi (@cerita0511) August 5, 2021
Sang menteri lantas menginstruksikan perubahan mekanisme kegiatan vaksinasi massal oleh Pemkot Banjarmasin tersebut.
Yang semula di dalam gedung, ia meminta vaksinasi massal untuk dilaksanakan di luar lapangan.
Permintaan tersebut disampaikannya langsung ke Pemkot Banjarmasin, kapolresta Banjarmasin dan komandan Distrik Militer 1007/Banjarmasin yang tampak mendampinginya.
"Outdoor saja karena di dalam tempatnya tidak mencukupi untuk menghindari terjadinya penumpukan virus yang berbahaya," tegasnya.
Muhadjir juga meminta jangan sampai terjadi kerumunan yang berlama lama. Apalagi sampai berulang.
"Kalau sebentar 5-10 menit itu tidak apa apa. Kalau lama-lama itu berbahaya," ucapnya.
Namun begitu, ia tetap mengapresiasi kinerja Pemkot Banjarmasin. Bersama TNI dan Polri, Pemkot dinilai sukses memotivasi masyarakat untuk bervaksinasi.
"Mudah-mudahan nanti kita dukung untuk penambahan vaksin di wilayah Kalsel, khususnya di Banjarmasin," pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, kerumunan saat vaksinasi massal yang digagas Pemkot Banjarmasin di Gedung Olahraga Hasanuddin menyorot perhatian publik sejak Rabu (4/8) kemarin.
Pantauan terbaru bakabar.com, jumlah peserta kembali membeludak sedari pagi tadi. Bahkan melebihi data yang sudah disiapkan panitia sekitar 1000 vaksin per hari.
Hal ini membuat vaksinasi massal berujung ricuh hingga pelanggaran protokol kesehatan. Padahal Banjarmasin sedang menerapkan PPKM level IV.
Jika kerumunan kembali terulang, bukan tak mungkin Pemkot Banjarmasin terkena sanksi.
"Pemkot Banjarmasin bisa dikenakan sanksi sesuai UU Pemerintahan Daerah, dan bisa diduga melanggar Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta bisa diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid 19," ujar Muhammad Pazri, Pemerhati Kebijakan Publik Banjarmasin dihubungi bakabar.com.
Vaksinasi di GOR Hasanuddin Viral, Lupa Banjarmasin PPKM Level IV?