Kebijakan Menangkap Ikan

Menteri Kelautan Rilis Kebijakan Penangkapan Ikan, Cek Daftarnya!

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengeluarkan Surat Edaran (SE). Isinya kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) 2023.

Featured-Image
Ilustrasi kegiatan penangkapan ikan. Foto: Antara/HO-KKP

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengeluarkan Surat Edaran (SE). Isinya kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) 2023.

Dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terdapat tujuh tahapan yang dilaksanakan. Sebelum PIT ini benar-benar dimulai penuh musim penangkapan ikan 2024.

"PIT merupakan salah satu dari lima program prioritas ekonomi biru yang diusung KKP," tulis siaran pers KKP, Kamis (5/10).

Biar tahu saja. Kebijakan PIT berbasis kuota itu bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut, meningkatkan mutu dan daya saing produk perikanan.

Juga demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Termasuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas.

Berikut tujuh tahapan pelaksanaan kebijakan PIT dalam SE Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 tertanggal 2 Oktober 2023:

1. Evaluasi Perizinan

Evaluasi perizinan ini mencakup surat izin usaha perikanan (SIUP), perizinan berusaha dan subsektor penangkapan ikan. Juga perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan yang aktif saat ini.

Pada tahap evaluasi, pelaku usaha perikanan diminta untuk melakukan evaluasi mandiri terhadap SIUP, SIPI da SIKPI. Serta operasional kapal penangkapan ikan sepanjang tahun ini.

Pelaporan dibuat dalam format mudah dan ringkas. Lalu dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA pada modul evaluasi mandiri paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.

2. Pemberian Izin Usaha Sisa Musim Penangkapan 2023

Pemberian izin usaha ini mencakup subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan baru atau perpanjangan untuk sisa Musim Penangkapan Ikan Tahun 2023.

Bagi para pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atau pengangkutan ikan yang akan habis masa berlaku sampai dengan 31 Desember diberikan waktu untuk perpanjangan paling lambat 31 Oktober mendatang.

Ketentuan ini dikecualikan bagi pelaku usaha subsektor penangkapan ikan yang izinnya dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan sudah menggunakan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pungutan Hasil Perikanan (PHP) pascaproduksi.

Pelaku usaha pemilik perizinan baru yang diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan dapat mengisi laporan Perhitungan Mandiri (LPM) dalam aplikasi e-PIT serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

3. Perubahan Format Perizinan

Mencakup SIUP, subsektor penangkapan dan pengangkutan ikan menjadi format PIT.

Perubahan format perizinan dilakukan dengan permohonan pelaku usaha melalui akun masing-masing pada aplikasi SILAT/SIMKADA modul perubahan format. Yang disampaikan paling lambat pada 18 November 2023.

4. Layanan Perizinan Musim Penangkapan Ikan 2024

Permohonan dan layanan sertifikat kuota penangkapan ikan, perizinan berusaha subsektor penangkapan dan pengangkutan ikan untuk musim penangkapan ikan 2024 mulai dilaksanakan pada 21 November sampai dengan 29 Desember 2023.

Layanan perizinan yang menjadi kewenangan Gubernur wajib dilaksanakan melalui aplikasi SIMKADA yang terintegrasi dengan OSS.

Sementara perizinan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan dilaksanakan melalui aplikasi SILAT yang juga terintegrasi dengan OSS.

5. Layanan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP)

Pemilik kapal yang memiliki SKKP dapat mengajukan pembaruan SKKP kepada Direktur Jenderal Prrikanan Tangkap atau Kepala Pelabuhan Perikanan Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

Permohonan pembaruan SKKP diajukan paling lambat 31 Oktober dan dapat diajukan lebih dari 3 bulan sebelum masa berlaku SKKP berakhir.

6. Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP)

Pemasangan dan pengaktifan SPKP bagi kapal hasil migrasi perizinan paling lambat dilaksanakan pada 31 Desember 2023.

Bagi kapal yang tidak memenuhi kewajiban pemasangan dan pengaktifan SPKP tidak dapat diterbitkan SLO dan PB.

Pemasangan dan pengaktifan SPKP bagi kapal kewenangan Gubernur paling lambat dilaksanakan 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (atau 6 Maret 2024).

7. Penggunaan Aplikasi PIT Secara Elektronik atau e-PIT

Seluruh kapal penangkapan dan pengakutan ikan di atas 5 groos tonnage (GT) harus menggunaan aplikasi e-PIT paling lambat 1 Januari 2024.

Aplikasi tersebut dapat diunduh pada google play store atau melalui tautan https;//bit.ly/e-PIT.

Aplikasi e-PIT terdiri atas dua akun, yaitu akun pelaku usaha dan nahkoda. Manual penggunaan atau informasi lebih lanjut terkait penggunaan aplikasi e-PIT dapat diakses pada laman https;//perizinan.kkp.go.id.

Editor


Komentar
Banner
Banner