Jiwasraya Gagal Bayar

Menteri BUMN Terima Rp3,1 Triliun Aset Jiwasraya dari Kejagung

Menteri BUMN, Erick Thohir mngungkapkan pihaknya telah menerima pengembalian sisa aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp3,1 triliun dari Kejagung.

Featured-Image
Menteri BUMN, Erick Thohir di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Foto:apahabar.com/Gabid Hanafie

bakabar.com, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir mngungkapkan pihaknya telah menerima pengembalian sisa aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp3,1 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ercik merinci bahwa sisa aset yang diterima, semuanya dalam bentuk surat berharga milik perusahaan. Terdapat sisa aset setara Rp1,4 triliun yang sampai dengan saat ini masih dalam tahapan sinkronisasi.

“Saya rasa aset-aset yang sudah diserahkan, salah satunya adalah bagaimana menyelesaikan surat-surat atau hasil Pak Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin) yang sudah kemarin,” ujarnya dalam konferensi pers di Komplek Kejaksaan Agung, Senin (6/3).

Sinkronisasi sisa pengembalian aset yang dilakukan kedua lembaga tersebut, kata Erick, akan diselesaikan paling lambat tahun ini. Selain itu, Erick menjelaskan pihaknya mendukung keterlibatan Kejagung dalam penyelesaian perkara Jiwasraya.

Baca Juga: Bahas Relokasi Warga, Erick Thohir Gelar Rapat dengan Pemprov DKI

Menurutnya, kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian BUMN menjadi bagian dari sinergitas dalam rangka bersih-bersih BUMN. “Sinergitas program tidak mungkin tidak ada saling menyapa, atau saling sinkronkan data-data yang harus ditindaklanjuti,” ujar Erick.

Lebih jauh, Erick menjelaskan bahwa program bersih-bersih BUMN menjadi prioritas pemerintah karena menyangkut publik.

“Jiwasraya dan Waskita ini banyak berhubungan dengan publik. Jangan sampai publik dikorbankan atau dicederai. Sebab perlindungan ke publik, seperti kata Pak Jaksa Agung menjadi prioritas,” tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner