bakabar.com, JAKARTA – Wacana mengubah struktur Polri ke bawah kementerian ditanggapi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Borokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Menurut dia, pemerintah tidak berencana menggabungkan Polri ke sebuah kementerian.
“Yang saya pahami memang tidak ada rencana Polri di bawah kementerian,” ujar Tjahjo Kumolodalam keterangannya, Jakarta, dilansir Liputan6.com, Minggu (2/1).
Dia mengatakan, tugas dan fungsi Polri sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum sudah tepat. Dia menilai, sebagai alat negara, Polri harus berdiri sendiri sebagai suatu lembaga.
“Polri harus mandiri sebagai alat negara sebagaimana BIN dan TNI,” kata Tjahjo.
Sebelumnya, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Agus mengusulkan agar nantinya Polri di bawah kementerian tersebut.
Agus menyampaikan demikian dalam pernyataan akhir tahun 2021 yang digelar secara virtual.
“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri,” ujar Agus.
Agus menyebut, usulan tersebut masih sebatas wacana. Pihaknya belum secara resmi mengusulkan ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Namun, dia berpandangan Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakan sendiri.
Menurut Agus, jika usulan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sulit terwujud, maka bisa dibentuk kementerian baru.
“Di mana pun juga keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa?. Dalam negeri fungsinya keamanan, ketertiban masyarakat?. Kalau beban portofolio Mendagri terlalu berat, kita bisa bentuk kementerian tersendiri. Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, dia kompleks,” kata dia.