bakabar.com, BANJARBARU - Menjelang Momen 5 Rajab di Sekumpul, Pemprov bersama Polda Kalimantan Selatan melarang kendaraan roda enam lebih melintas di Martapura, Banjar.
Larangan berlaku sejak H-2 hingga H+2 haul KH Zaini bin Abdul Ghani atau Guru Sekumpul yang kemungkinan dilaksanakan 28 Desember 2025 nanti.
Kemudian truk bermuatan besar dialihkan ke Jalan Margasri-Marabahan sejak 26 hingga 30 Desember mendatang.
"Kami mengimbau agar truk besar melewati Jalan Margasari-Marabahan supaya mengurangi kemacetan saat kedatangan dan kepulangan jemaah," papar Gubernur H Muhidin dalam rapat lanjutan kesiapan Momen 5 Rajab di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Kamis (18/12).
Di sisi lain, Muhidin mengimbau masyarakat Kalsel agar tidak membuat baliho ucapan selamat datang jemaah momen 5 Rajab, baik atas nama pribadi maupun kelompok.
Hal ini dilakukan agar kegiatan di Musala Ar-Raudah tidak dimanfaatkan unsur politik dan sebagainya.
Namun setelah kegiatan di Sekumpul selesai, Muhidin mempersilakan masyarakat Kalsel yang juga ingin menggelar haul Guru Sekumpul di tempat masing-masing, "Boleh saja dilaksanakan masing-masing, baik individu maupun kerukunan di kampung," jelasnya.
Sementara Tim Induk Sekumpul bersama instansi lintas sektor juga mempersiapkan lonjakan jemaah yang mulai berdatangan.
"Kami mulai mempersiapkan segala sesuatu, ketika jemaah juga mengikuti kegiatan rutin malam Senin atau sepekan sebelum Momen 5 Rajab," sahut H Abdel, Koordinator Tim Induk Sekumpul.









