Tak Berkategori

Menjambret, Dua Remaja Meringkuk

apahabar.com, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan mengamankan dua orang pelaku penjambretan di kawasan sekitar…

Featured-Image
Kedua remaja pelaku jambret dan barang bukti 1 buah Hp. Foto-istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan mengamankan dua orang pelaku penjambretan di kawasan sekitar Beruntung Jaya, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jumat (20/9) sekitar pukul 21.00 WITA.

Remaja yang kini harus berurusan dengan pihak berwajib, AR (17) warga Jalan Kelayan A Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan AZ yang juga berumur 17 tahun, warga Jalan Kelayan A Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

AR (17) diketahui masih aktif bersekolah dan duduk di bangku kelas 2 SMU sedangkan AZ berprofesi sebagai buruh.

Sedangkan korban adalah seorang pengendara ojek online bernama Hendra Pratama (34) warga Jalan Nakula XIII Komplek Beruntung Jaya No 01 RT 26 RW 02 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya melalui Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan, Iptu Ganef Brigandono mengungkap kronologis penjambretan.

Bermula saat korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan pelan melintasi kawasan Jalan Raya Banjar Indah II Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Saat itu korban dibuntuti oleh kedua pelaku dari arah belakang yang juga mengendarai sepeda motor.

“Pelaku kemudian memepet korban dan berhasil mendapatkan ponsel yang sedang di taruh (ditempel) di atas spedometer,” kata Ganef, Sabtu siang.

Setelah berhasil menggasak barang korban, cerita Ganef kembali, pelaku kemudian mencoba kabur melaju dengan kecepatan tinggi. Korban berusaha melakukan pengejaran.

Setelah sekitar 1 Km berusaha menghindari kejaran, pelaku terjatuh tepat di depan sebuah Langgar di Beruntung Jaya. Dengan sigap, korban dan warga berhasil meringkus pelaku.

Beberapa menit kemudian, polisi pun datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan para pelaku dan barang bukti sepeda motor yang digunakan beserta hasil curian.

Pelaku pun di bawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Akibat perbuatannya, keduanya harus merasakan dinginnya lantai penjara dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Baca Juga:Beraksi di Siring 0 Km, Dua Penjambret Diamankan

Baca Juga: Polsekta Banjarmasin Tengah Amankan Dua Pelaku Jambret di Siring 0 Km

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Syarif

Komentar
Banner
Banner