bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum secara resmi menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin 2020.
Dari empat paslon itu, laporan awal dana kampanye pasangan nomor urut 02 Ibnu-Arifin menjadi yang terbesar, yakni Rp 50 juta.
Kemudian disusul pasangan nomor urut 01 Haris-Ilham sebesar Rp 10 juta.
Posisi ketiga ada pasangan nomor urut 04 Hj Ananda-Musaffa Zakir sebesar Rp 1 juta.
Terakhir, ada pasangan nomor urut 03 Khairul Saleh-Habib Ali sebesar Rp 100 ribu.
“Ini baru awal, nanti masih dibuka bagi perseorangan dan instansi berbadan hukum,” ucap Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Taufiqurrahman, Minggu (27/9) siang.
Sekadar diketahui, dana kampanye sendiri telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang
Dalam Pasal 74 belied itu disebutkan:
(1) Dana kampanye pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik dapat diperoleh dari:
a. sumbangan partai politik dan atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon;
b. sumbangan pasangan calon;
c. sumbangan pihak lain yang tidak mengikat , meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
(2) Dana Kampanye pasangan calon perseorangan dapat diperoleh dari sumbangan pasangan calon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye atas nama pasangan calon dan didaftarkan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
(4) Pasangan calon perseorangan bertindak sebagai penerima sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan wajib memiliki rekening khusus dana kampanye dan didaftarkan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
(5) Sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan dari badan hukum swasta paling banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(6) Partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dapat menerima dan/atau menyetujui sumbangan yang bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye yang jika dikonversi berdasar harga pasar nilainya tidak melebihi sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) harus mencantumkan identitas yang jelas.
(8) Penggunaan dana kampanye pasangan calon wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai standar akuntasi keuangan.
(9) Pembatasan dana kampanye pasangan calon ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah pemilih, cakupan atau luas wilayah, dan standar biaya daerah.