bakabar.com, BANJARMASIN – Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) diprediksi bakal berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sinyal gugatan sengketa hasil Pilkada ini kian kencang berhembus, setelah selisih suara kedua pasangan calon sangat tipis.
Bahkan, berdasarkan penghitungan cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Rabu (16/12) malam, selisih hanya mencapai 0,3 persen.
Di mana pasangan calon nomor urut 1 Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu) memeroleh 794.840 suara atau 50,2 persen.
Sedangkan pasangan nomor urut 2 Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D) memeroleh 787.392 suara atau 49,8 persen.
Paslon H2D sudah beberapa langkah lebih maju untuk melakukan gugatan di MK.
Sementara DPD Partai Golkar Kalsel masih meyakini pemohon hanya akan menggugat putusan KPU Kalsel, bukan Paslon petahana BirinMu.
Padahal, DPP Partai Golkar telah membentuk Tim Advokasi Hukum Pilkada Serentak 2020.
Pembentukan itu termaktub dalam surat resmi DPP Partai Golkar Nomor: B-495/GOLKAR/XII/2020.
Surat yang ditandatangani Ketua Umum Airlangga Hartarto itu ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi maupun Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten atau Kota se-Indonesia.
“Terkait sengketa Pilkada, DPD Partai Golkar seluruh Indonesia dapat meminta bantuan hukum kepada badan advokasi yang telah dibentuk DPP Partai Golkar,” ucap Koordinator Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kalsel, Puar Junaidi kepada bakabar.com, Rabu (16/12) malam.
Tentu tim advokasi DPP Partai Golkar, kata dia, akan berkoordinasi dengan tim pemenangan daripada pasangan calon.
“Hal ini berlaku untuk seluruh Indonesia, bukan hanya Kalsel,” kata politisi senior Partai Golkar ini.
Kendati demikian, DPD Partai Golkar Kalsel belum meminta bantuan pendampingan ke Tim Advokasi Hukum Pilkada Serentak 2020.
Mengingat pihaknya belum mengetahui subtansi gugatan.
“Ini kan hanya desas-desus saja yang ditayangkan melalui media dan media sosial,” cetusnya.
Berdasarkan jadwal KPU Kalsel, sambung dia, pada 17 – 18 Desember 2020 akan dilaksanakan rapat pleno pengesahan dan penetapan hasil perhitungan suara.
Kemudian, ada ruang bagi pasangan calon untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Gugatan sendiri bukan persoalan sengketa yang telah berlalu, tetapi pasca pencoblosan. Di MK hanya penanganan terkait masalah selisih suar,” bebernya.
Menurutnya, perselisihan ini hanya mempertemukan KPU dan pasangan calon bersangkutan.
“Jadi sama sekali tidak memiliki kaitan dengan pasangan calon tergugat. Itu kan menggugat KPU. Tapi apabila bersentuhan dengan paslon lain, maka paslon dapat melakukan eksepsi atau bantahan,” tegasnya.
Puar mengungkapkan, keputusan MK sendiri hanya ada tiga di antaranya menolak, menerima, dan membatalkan.
“Menolak dan menerima, baik secara utuh maupun sebagian daripada gugatan penggugat. Terakhir bisa membatalkan karena ada bantahan yang tidak sesuai,” jelasnya.
Sejauh ini, Partai Golkar sudah mempersiapkan segala kemungkinan yang terjadi.
Seperti menyajikan data dari formulir C1.Hasil-KWK.
“Karena MK ini perselisihan perhitungan suara. Yang mana dasarnya formulir C1.Hasil-KWK,” pungkasnya.