bakabar.com, BANJARMASIN - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Hotel Swiss Bell, Senin (17/7).
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus menuturkan sosialisasi ini difokuskan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berangkat ke luar negeri.
“Jadi mereka jangan sampai menjadi korban TPPO,” ucap Junita Sitorus kepada awak media.
Oleh sebab itu, ia memastikan CPMI yang berangkat ke luar negeri harus mendapatkan paspor yang sah.
Di mana, jelas dia, penerbitan dokumen perjalanan ini sesuai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
“Jadi kita diminta untuk memberikan paspor kepada orang yang berhak. Jangan sampai datanya dipalsukan, dan orang tidak berhak memegang paspor itu,” katanya.
Dengan begitu, jelas dia, Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural asal Kalsel tidak begitu banyak menjadi korban TPPO di luar negeri.
“Ada sindikat yang mengatur keberangkatan orang mau umrah ke Arab Saudi, tetapi mereka jadi korban penipuan,” ungkapnya.
Ia pun menyoroti kasus pria asal Tabalong yang menjadi korban TPPO. Menurutnya, yang bersangkutan diminta uang sebesar Rp6,5 juta untuk mendapatkan paspor berangkat ke tanah suci.
“Tetapi mereka tidak jadi berangkat, dan ditahan selama 2 bulan di Tangerang,” bebernya.
Berdasarkan laporan, lanjut dia, aparat kepolisian sempat kesulitan saat melakukan pengejaran terhadap tersangka praktik TPPO.
“Tadi sudah disampaikan, ada 5 sampai 6 tersangka sudah ditahan oleh polisi. Saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan,” pungkasnya.