bakabar.com, JAKARTA - Mengenaskan, seorang balita berinisial ZNL (2,5) tewas di tangan ibu kandungnya, NP (21). Korban tewas akibat dicekoki air.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (18/10) di kontrakan pelaku, di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kematian korban terungkap setelah korban dibawa ke rumah sakit dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Diduga NP mengalami tekanan batin sehingga tega mencekoki bayinya dengan air. Alasannya agar anaknya cepat gemuk.
Kapolsek Kebon Jeruk Jakarta Barat AKP Erick Sitepu mengatakan alasan tersebut dikarenakan sang ibu dianggap memperlakukan anak kembarnya dengan perlakuan berbeda.
“Dia mau diceraikan suaminya karena dengan perlakuan kasih sayang yang berbeda, korban bertubuh kurus,” ujar Erick di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (25/10).
Erick menjelaskan tekanan batin berkepanjangan juga dirasakannya sejak enam bulan lampau, ZNL dibawa paksa untuk tinggal di rumah mertuanya. Wajah ZNL yang menyerupai mertuanya juga membuat dia kesal.
Belum lagi, suaminya diketahui memiliki hutang cicilan pinjaman daring, serta cicilan motor. Hal tersebut membuat NP semakin kesal.
Puncaknya, saat ZNL berkali-kali meminta air putih kepada tersangka, kemudian tidak patuh untuk disuruh makan, tersangka yang geram mencekokinya dengan 8 gelas cangkir air.
“Korban dicekoki air secara paksa dengan ditutup hidungnya, hingga diketahui dari hasil pemeriksaan di tubuh korban banyak cairan, kemudian kejang-kejang serta lemas,” kata Erick.
ZNL sempat ditolong warga saat NP berteriak minta tolong untuk dirawat di Rumah Sakit Bina Sehat Mandiri.
Namun, balita malang itu akhirnya meninggal dunia.
NP diketahui merupakan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Keperawatan, sehingga polisi menganggap tersangka tahu dampak kesehatan.
Adapun polisi mengamankan barang bukti berupa galon air, cangkir sebagai alat kejahatan. Serta barang yang melekat di tubuh anak dan dirinya.
Sementara NP mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengaku menyayangi anaknya.
“Menyesal. Sayang. Saya stress, saya memang nggak terkontrol,” ujar NP.
NP mengaku melakukan hal itu karena kesan terhadap suaminya.
“Saya lagi kesel sama suami saya. Kenapa saya melakukan itu saya juga bingung,” imbuh NP.
Sementara Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu mengatakan atas perbuatannya, NP dijerat pasal berlapis yakni pasal 80 ayat (4) UURI No. 35 tahun 2014, atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman seumur hidup.
Baca Juga: Pemuda Pancasila: Jangan Coba-coba Ganggu Presiden Jokowi
Baca Juga: Cek Proyek, Rombongan PUPR Diserang Panah di Yahukimo Papua
Editor: Aprianoor