Kalsel

Mengantongi Buku Nikah, Pasangan Gaek Ini Semringah

apahabar.com, MARABAHAN – Hampir 36 tahun menunggu, harapan Muhammad dan Hatma untuk memperoleh dokumen pernikahan resmi,…

Featured-Image
Bupati Barito Kuala, Hj Noormiliyani AS, menyerahkan seperangkat produk layanan terpadu sidang keliling isbat nikah. Foto-Bastian Alkaf/apahabar.com

bakabar.com, MARABAHAN – Hampir 36 tahun menunggu, harapan Muhammad dan Hatma untuk memperoleh dokumen pernikahan resmi, baru benar-benar terwujud, Kamis (10/10).

Pasangan dari Desa Beringin, Kecamatan Alalak ini merupakan satu dari 31 pasangan yang menerima produk layanan terpadu sidang keliling isbat nikah.

Produk tersebut berupa sepasang buku nikah dan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, serta Akte Kelahiran sebanyak jumlah anak yang ditanggung. Penyerahan simbolis semua dokumen dilakukan Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS, di Balai Latihan Masyarakat.

Sebelum mendapatkan dokumen tersebut, mereka menjalani sidang isbat nikah yang melibatkan Pengadilan Agama Marabahan. Sementara dokumen lain diberikan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batola.

Dengan putusan penetapan isbat nikah, perkawinan telah resmi tercatat. Ini juga berarti memberi perlindungan hukum terhadap hak-hak suami, istri maupun anak-anak dalam perkawinan tersebut.

“Sidang isbat nikah dilakukan karena pernikahan belum atau tanpa dicatat, serta tak punya akta nikah dengan penyebab keterbatasan biaya, hilang atau terlalu jauh dari KUA,” papar Noormiliyani.

“Tanpa dokumen-dokumen kependudukan tersebut, ketersediaan layanan kesehatan dan pendidikan gratis menjadi tidak berarti,” imbuhnya.

Penyerahan dokumen tersebut sekaligus mengakhiri penantian Muhammad dan Hatma, setelah 36 tahun menikah, dikaruniai tiga anak dan beberapa orang cucu.

“Ketika dinikahkan penghulu di pertengahan 1983, kami tak sempat mengurus buku nikah karena sibuk bekerja. Lantas setelah dicari ke KUA puluhan tahun kemudian, data tersebut sudah hilang,” papar Muhammad.

“Kami ikut sidang isbat nikah lantaran diinformasikan salah seorang keponakan. Meski tidak setiap hari dipakai, setidaknya kami tenang sudah memiliki dokumen pribadi,” imbuh pria berusia 53 tahun ini.

Alalak sendiri merupakan kecamatan pertama yang disasar sidang keliling isbat nikah. Selanjutnya program ini berlanjut ke Tabunganen dan Kuripan.

Sedianya terdapat 40 pasangan yang mendaftarkan diri mengikuti sidang. Namun setelah diverifikasi, hanya 32 pasang yang berhak mengikuti sidang. Belakangan cuma 31 pasangan yang berhak memperoleh dokumen.

“Pasangan yang gagal mengikuti sidang disebabkan kekurangan data,” sahut Rusdiana, Ketua Pengadilan Agama Marabahan.

“Mendaftarkan diri dengan status duda atau janda, mereka tidak dapat menghadirkan akte perceraian dari Pengadilan Agama. Padahal setelah diperiksa, perkawinan mereka yang pertama sah,” tandasnya.

Baca Juga: Lawan Hoaks Imunisasi, Dinkes Batola Minta Komitmen Lintas Sektor

Baca Juga: Ini Penyebab Bayi Hidrosefalus Di Batola Belum Dioperasi

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner