bakabar.com, BANJARMASIN – Oknum guru di Tanah Bumbu berinisial RYF yang terindikasi berpaham radikal akhirnya meminta maaf.
Dari hasil pertemuan antara pihak sekolah dan tim gabungan Dinas Pendidikan akhir Agustus lalu, RYF memohon keringanan sanksi.
“Yang bersangkutan berjanji tidak akan melakukan lagi melalui surat perjanjian. Artinya, bisa melakukan dia siap ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Kepala Disdik Kalsel, M Yusuf Effendi, saat ditemui bakabar.com, belum lama ini.
Pihak kepolisian juga turun langsung untuk mengusut kasus ini. Sejauh ini, belum ditetapkan sanksi untuk RYF. Namun apabila terbukti ada penyimpangan, maka proses hukum akan tetap dilakukan.
“Jadi kemarin itu baru mengecek kebenarannya. Yang bersangkutan berjanji tidak mengulangi lagi. Kalau kepala sekolah menganggap itu perlu ditingkatkan sanksinya, akan diteruskan ke dinas,” lanjut dia.
Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Kepala Bidang Bina PTK, Kepala Seksi PTK SMA, staf PTK SMA, serta didampingi Pengawas Pembina sekolah melakukan pertemuan dengan RYF. Penggalian informasi terbagi menjadi dua sesi yaitu meminta keterangan dengan kepala sekolah dan RYF secara langsung.
Tim juga mengajukan sejumlah pertanyaan seputar demokrasi kepada RYF. Pada pertemuan itu, RYF mengakui kesalahannya telah mengunggah postingan anti pemerintah di sosial media pribadinya.
“Ia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga meminta maaf kepada pihak pihak yang tersinggung atau yang tidak nyaman atas postingan statusnya,” beber Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Kalsel, Abdul Rahim diwawancara terpisah.
Sebelumnya, oknum guru di Kecamatan Karang Bintang diketahui membuat postingan bernada provokatif di Facebook.
Dalam salah satu postingannya, oknum guru berinisial RYF itu menyebut demokrasi merupakan sistem kufur dan dia juga mengaku sebagai orang yang radikal.
Dalam postingan lainnya, dia juga membuat postingan tentang khilafah dan postingan terkait perbedaan bom bunuh diri dan mensyahidkan diri di medan perang.
Pernyataan itu pun dikecam banyak pihak. Mulai dari anggota DPRD Kalsel, GP Anshor, dan Dinas Pendidikan ikut mengecam pernyataan oknum guru tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, meminta pemerintah menyikapi secara serius oknum guru di Tanah Bumbu yang diduga berpaham radikal.
Dia bahkan mendorong kasus ini untuk dibawa ke jalur hukum, sebab oknum guru tersebut juga diduga terkait dengan organisasi yang sudah dilarang pemerintah.
“Oknum guru tersebut harus diberikan pembinaan, bahkan harus diproses secara hukum,” sebut M Syaripuddin kepada bakabar.com, Senin (24/8).
Hal lain yang membuat dia merasa prihatin, oknum guru berinisial RYF diketahui sebagai guru berstatus PNS di Kecamatan Karang Bintang. Oleh karena itu, politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Bang Dhin mendorong RYF harus diberi sanksi tegas.
"Oknum Guru ini berstatus PNS. Maka harus diberi sanksi yang tegas sesuai aturan, bahkan harus diproses secara hukum. Hal ini jelas sesuai dengan surat edaran Menpan-RB Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN, bahwa terkait pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan bahkan juga dalam UU ITE,” jelasnya.
Editor: Puja Mandela