bakabar.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa bantuan kuota akses internet yang diberikan kepada siswa dan pendidik tidak bisa digunakan untuk mengakses media sosial.
“Bantuan kuota internet tidak bisa digunakan untuk mengakses media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, tetapi bisa digunakan untuk mengakses YouTube,” katanya dalam acara dialog virtual “Mendedar Kuota Belajar” yang dilansir dari Antara, Rabu (3/3).
Pada 2021, pemerintah memberikan bantuan akses internet dengan kuota per bulan 7 GB untuk peserta pendidikan anak usia dini, 10 GB untuk peserta pendidikan dasar dan menengah, 12 GB untuk pendidik tingkat pendidikan anak usia dini serta pendidikan dasar dan menengah, serta 15 GB untuk mahasiswa dan dosen.
Pemerintah mengalokasikan dana Rp2,6 triliun untuk memberikan bantuan kuota akses internet kepada peserta didik dan pendidik, yang semasa pandemi Covid-19 harus melaksanakan kegiatan belajar mengajar via daring.
Nadiem meminta sekolah membantu pendaftaran nomor telepon peserta didik dan pendidik untuk mendapatkan bantuan akses internet, yang akan disalurkan mulai 11 Maret 2021.
“Saya paling sedih sekolah yang tidak melakukan pendaftaran pada muridnya. Semua kepsek, semua kepala dinas berhak memberikan bantuan kuota internet ini pada muridnya. Kami di pusat siap membantu,” katanya.
Bantuan kuota akses internet akan diberikan kepada siswa dan pendidik pada tanggal 11 hingga 15 setiap bulan.
Siswa, mahasiswa, dan pendidik yang menerima bantuan kuota akses internet pada bulan November hingga Desember 2020 dan nomor teleponnya aktif otomatis akan menerima bantuan kuota akses internet pada Maret 2021, kecuali yang total penggunaan kuotanya kurang dari 1 GB.
Peserta didik maupun pendidik yang tidak mendapatkan bantuan kuota akses internet pada Maret 2021 dapat mendaftar ke pengurus sekolah pada pertengahan April 2021.