Kalsel

Mendagri Tito Soroti Pencopotan Sekda Tanah Bumbu, Rudy Resnawan Belum Tahu?

apahabar.com, BANJARBARU – Pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Rooswandi Salem, mendapat sorotan dari berbagai…

Featured-Image
Bupati Tanah Bumbu Sudian Noor, Mendagri Tito Karnavian, dan Rooswandi Salem. Foto-Zulfikar/apahabar.com

bakabar.com, BANJARBARU – Pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Rooswandi Salem, mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Bahkan, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Drs. Akmal Malik, telah melayangkan surat resmi kepada Plt Gubernur Kalsel, Rudy Resnawan.

Surat dengan Nomor 131/6162/OTDA tertanggal 23 November 2020 ini sebagai tindak lanjut dari surat Rooswandi Salem tentang hal penyampaian laporan dan pengaduan atas tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Tanah Bumbu.

Dalam surat tersebut, Plt Gubernur Kalsel diminta untuk melakukan klarifikasi kepada Bupati Tanah Bumbu atas laporan Rooswandi yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan sebagai Sekda Tanbu.

Plt Gubernur Kalsel juga diminta untuk memberikan penjelasan kepada Bupati Tanah Bumbu untuk berpedoman pada peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, mengingat Tanah Bumbu menjadi salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun ini.

Maka, penggantian jabatan struktural harus mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri. Disebutkan pula, terdapat larangan melakukan penggantian pejabat 6 bukan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh pihak penyelenggara pilkada.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Plt Gubernur Kalsel, Rudy Resnawan mengaku belum mengetahui adanya surat tanggapan Kemendagri tentang penonaktifan Sekdakab Tanah Bumbu menjelang Pilkada.

“Aku malah belum tahu, ” jawabnya singkat saat ditemui bakabar.com di Banjarbaru, Rabu (2/12) sore.

Sebagai pengingat, keputusan Bupati Sudian Noor yang menonaktifkan Rooswandi Salem dari jabatannya sebagai Sekdakab Tanbu mendapat kritikan dari banyak pihak.

Sudian Noor dinilai melanggar sejumlah peraturan. Salah satunya yakni Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

Di dalam aturan ditegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Menilik dari ketentuan peraturan perundang-undangan diatas, sangat jelas dan gamblang sekali, bahwa Bupati tidak diperkenankan untuk melakukan penggantian pejabat termasuk untuk jabatan sekretaris daerah 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Saya ulangi dan saya tegaskan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri, yang dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Dan saat ini Tanah Bumbu sedang menghadapi perhelatan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 nanti”, sebut Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, belum lama ini.

Sorotan juga datang dari Direktur LSM Lintah Indonesia Tanah Bumbu, Rudi Hartono.

Dia menyebut langkah Bupati Tanbu H. Sudian Noor dengan menonaktifkan Sekda menjelang Pilkada akan tidak lain sebagai bentuk maladministrasi.

Terlebih tambah Rudi, dalam penonaktifan itu bupati juga sudah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku selain tidak diindahkannya tahapan penonaktifan yang harusnya ditempuh jika pun Sekda terbukti bersalah.

“Yang jelas itu bukan kewenangan Bupati, karenanya Itu masuk dalam katagori maladministrasi”, tegas Rudi.

Dengan tindakan maladministradi itu, Rudi pun mempertanyakan kredibilitas bupati dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Mestinya dengan situasi menjelang pilkada, bupati harus bisa menjaga stabilitas daerah, dan menjamin tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik dan mampu mengajak ASN fokus menjalankan pemerintahan dengan normal dan bisa menjaga netralitas,” tandasnya.

Komentar
Banner
Banner