bakabar.com SEMARANG – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan instruksi menteri dalam negeri nomor 025/10770/SJ tahun 2018 tentang pakaian dinas PNS Kemendagri. Salah satunya mengatur penggunaan jilbab, yang wajib dimasukkan ke dalam kerah baju.
Instruksi itu tertuang dalam 2 halaman berjudul ‘Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan’.

Instruksi Mendagri tentang Pakaian Dinas. Foto-kumparan.com
“(Instruksi) Berlaku sejak ditandatangani tertanggal 13 Desember 2018,” ucap Kapuspen Kemendagri Bahtiar, Jumat (14/12).
Berikut aturan inti yang tertuang dalam instruksi tersebut:ASN laki-laki:
a. Rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warnib. Menjaga kerapian kumis, cambang, dan jenggot,c. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kakiASN perempuan:
a. Rambut rapi dan tidak dicat warna-warnib. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinasc. Warna jilbab tidak bermotif/polosBerikut secara lengkap Instruksi Mendagri dimaksud, yang menurut versi yang diterima wartawan ditetapkan pada 4 Desember 2019:
Sumber : kumparan.comEditor : Aprianoor