bakabar.com, BANJARBARU – Kasus dugaan kredit fiktif salah satu bank terbesar milik pemerintah mencuat di Banjarbaru. Kerugian korban ditaksir hingga ratusan juta.
Menurut keterangan korban AS, awalnya dirinya hanya diminta tolong oleh seseorang untuk meminjamkan namanya.
Karena orang tersebut, kata AS tidak dapat menggunakan lagi namanya untuk meminjam dana ke bank.
“Karena namanya sudah digunakan untuk berhutang sebelumnya,” katanya kepada bakabar.com, Selasa (22/2).
AS yang percaya, pun memberikan berkas dan menandatangani semua yang diminta.
“Dia bawa berkas ke rumah, lalu saya tandatangani, saya tidak ke bank kecuali waktu ngambil uangnya,” ungkapnya.
Nama AS digunakan untuk kepemilikan surat tanah milik orang tersebut. Adapun total dana yang dipinjam ke bank milik pemerintah itu, Rp 100 juta.
Namun belakangan AS mengetahui bahwa namanya telah disalahgunakan. Pasalnya, setelah pencairan, ternyata peminjam tidak membayarkan cicilan ke bank.
Yang tak kalah mengejutkan, rupanya surat tanah yang diagunkan atas namanya di bank tersebut tidak ada alias fiktif.
“Jarnya (katanya) tanah inya (dia) tapi digantinya nama ulun, tapi ternyata tanahnya kadada (tidak ada) jua (juga),” ungkap AS kecewa.
Ia juga mempertanyakan, bagaimana bisa tim survei dari bank tersebut meloloskan hingga pada pencairan dana.
“Dugaan orang dalam bermain juga ini, harusnya kada (tidak) lolos survei,” herannya
Ihwal masalah ini katanya sudah dalam penanganan kepolisian. “Harapannya masalah ini segera selesai, dan nama saya bersih,” tuntasnya.
Saat dikonfirmasi bakabar.com, pihak kepolisian tak menampik adanya laporan dugaan kredit fiktif tersebut.
“Benar, bahwa memang ada menerima aduan atau laporan dari masyarakat tentang adanya kredit atau pinjaman fiktif,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Endris Ary Dinindra.
Laporan tersebut diterimanya pada awal tahun kemarin. Dan tahapan saat ini, lanjutnya sedang melakukan pengumpulan data.
Disebutnya, kredit fiktif ini lebih dikenal dengan sebutan kredit topengan dan tempilan.
Yakni suatu kredit dapat dikatakan topengan apabila debitur yang tercatat pada pembukuan kredit bank tidak ada atau ada tetapi tidak pernah berhubungan langsung dengan bank atau program kredit yang bersangkutan. Atau tempilan yang mana kredit dipergunakan sebagian oleh orang lain.
Seusai menerima informasi dari korban dan mendengar penjelasan kepolisian. Media ini mencoba mengkonfirmasi ke bank yang bersangkutan tepatnya di unit Guntung Payung.
Namun saat bakabar.com beserta rekanan media lainnya ke lokasi, pimpinan bank sedang tidak berada di tempat. Dan perwakilannya enggan memberikan tanggapan.
Informasi didapat, pimpinan sedang sakit dan meminta pers membuat janji dengan bersurat terlebih dahulu jika ingin mengkonfirmasi.
Tak puas dengan hasil nihil, rekanan media melancong ke cabang bank pemerintah tersebut di daerah Martapura.
Lagi-lagi sama, di sana pun demikian. Pimpinan berwenang sedang tidak berada di tempat.