bakabar.com, BANJARMASIN - Seorang suami dianjurkan memberikan kasih sayang kepada istri. Kasih sayang tersebut bisa berbentuk dengan perkataan maupun sikap, seperti mencium istri.
Namun saat sedang menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan, apakah mencium istri membatalkan puasa?
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
"Dari Umar ibn al Khattb ra, ia berkata, suatu hari, aku sengaja mencium (istriku), padahal aku sedang shaum. Lalu, aku mendatangi Nabi SAW dan aku katakan apa yang telah aku lakukan. Kataku: "Hari ini saya melakukan masalah besar, yaitu saya mencium istri saya, padahal saya sedang shaum". Lalu, Rasulullah SAW bersabda: "Apa pendapatmu jika kamu berkumur-kumur dengan air, padahal engkau shaum?" Saya menjawab: "Hal itu tidak apa-apa". Maka, Nabi SAW bersabda: "Lalu mengapa?" (HR Ahmad dan Abu Daud).
Melalui hadis ini jelaslah Rasulullah SAW mempersamakan berkumur-kumur dengan mencium istri. Jadi, kedua perkara yang sementara ini dianggap sebagai pembatal puasa ternyata bukanlah perkara yang bisa membatalkan.
Meskipun mencium istri tidak membatalkan puasa namun ada perkara serupa yang justru dilarang untuk dilakukan. Rasulullah SAW memberi peringatan kepada umatnya agar tidak mencium istri jika dikhawatirkan akan memancing syahwat.
Peringatan dari Rasulullah SAW bahwa tindakan seseorang mencium istrinya itu dilarang jika berlanjut menjadi jima', atau paling tidak, jika ciuman itu akan mendorong untuk melakukan tindakan selanjutnya, yaitu jima' atau bersetubuh.
Terkait dengan masalah inilah Rasulullah SAW menyampaikan peringatan yang sangat jelas.
Sebuah hadits dari Ummu Salamah; "Nabi SAW menciumnya, padahal beliau shaum (HR Mutafag Alaih; al Fath al Rabbani, IV: 190: Fath al Bari, IV: 190. No. 1,929. Shahih Muslim Syarah an Nawawi, VII: 219.).
Hadis lain menerangkan; "Dari Aisyah, ia berkata, pernah Nabi SAW ketika sedang shaum, mencium dan mengencani istrinya. Tetapi, beliau (orang yang) paling mampu menahan keinginannya daripada kalian. (HR al Jamaah, kecuali an Nasai).
Dari Abu Hurairah ra., seseorang bertanya kepada Nabi SAW tentang berkencan oleh orang yang shaum. Beliau membolehkannya. Lalu, datang lagi yang lain, tetapi Nabi SAW melarangnya. Ternyata, orang yang diperbolehkan itu seorang kakek, sedangkan yang dilarang itu seorang pemuda ('Aun al-Ma'bud, VII: 13, No. 2,370; Bab Karahiyyatuh asy Syab).
Merujuk pada beberapa keterangan ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa mencium istri dalam keadaan puasa itu diperbolehkan, dan tidak membatalkan puasa. Tetapi, sekiranya kita merasa khawatir bisa menjadi penyebab atau pendorong melakukan jima', sebaiknya janganlah dilakukan.