bakabar.com, BANJARMASIN – Ada fakta baru di balik kasus pencabulan SR terhadap dua siswi di Banjarmasin Utara.
Fakta tersebut terungkap setelah pria 48 tahun itu dihadapkan ke awak media, Jumat (19/2) siang.
Hasil pendalaman polisi, terkuak laku lancung SR sudah dilakukannya sebanyak puluhan kali.
“Kurang lebih 10 kali,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi kepada awak media.
Semua perbuatan amoral SR itu dilakukannya di atas sepeda motor.
“Ketika pelaku pergi. Pelaku kerap mengantarkan, sebab dia juga ngojek,” kata Kasat.
Saat di atas motor, salah satu korban disuruh duduk di belakang. Satunya lagi di depan.
Korban di belakang diminta untuk memegang kemaluan pelaku. Sembari pelaku meraba-raba alat vital korban yang di depan.
Usai melakukan hal tersebut, SR memberikan imbalan berupa uang kepada kedua korban LS dan BL.
Sementara itu, SR mengaku perbuatannya dilakukan tanpa sepengetahuan AS orang tua para korban yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus serupa.
Begitu pun dirinya juga mengaku tidak tahu apa yang dilakukan AS kepada kedua anaknya itu.
“Awalnya saya cuma coba pegang. Tapi tidak ada perlawanan dari kedua korban. Keterusan,” katanya.
Sempat buron, polisi akhirnya menangkap SR di kawasan Banjarmasin Selatan.
Aksi bejat oknum marbot masjid itu terbongkar usai para korban mengadu ke orang tuanya.
Sejurus kemudian ibu korban melaporkan SY ke kepolisian.
Pantauan bakabar.com, upaya mencari keberadaan SY juga menyebar luas di media sosial sejak Kamis pagi (18/2).
“Baru kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, Kamis (18/2) siang.
Sebagai pengingat, kasus pencabulan terhadap LS juga terbongkar setelah polisi mengamankan sang ayah kandung.
SR yang diduga tahu aksi bejat AS lantas ikut-ikutan mencabuli LS.
AS takut aksinya terbongkar diduga sengaja membiarkan anaknya itu dicabuli oleh SR.
Selain dikenal warga sebagai marbot masjid, SR kerap kepergok mengojekkan korban.
Sejak kasus pemerkosaan sedarah itu terungkap, Kamis 4 Februari lalu, SR menghilang bak ditelan bumi.
SR diduga pergi setelah ibu korban mengetahui aksi bejatnya. AS sendiri ditangkap malam itu juga.
“Kata saudaranya ia pergi bekerja ke luar kota,” ujar salah seorang tetangga dekat korban.
Sebelum melapor ke polisi, ibu korban sudah mengetahui aksi amoral SR.
“Saat itu ibu korban meminta pengakuan SR, dan SR mengaku khilaf,” ujar tetangga itu.
Praktis, SR kini menyusul AS yang lebih dulu mendekam di balik jeruji Mapolresta Banjarmasin.
Keduanya terancam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.