Tak Berkategori

Menang PSU, AnandaMu Kembali Gugat Hasil Pemilu Banjarmasin ke Mahkamah Konstitusi!

apahabar.com, BANJARMASIN – Penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih Kota Banjarmasin terancam tertunda. Meski…

Featured-Image
Ananda, calon wali kota Banjarmasin nomor urut 4 kembali mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK. Foto: Ist

Praktisi Hukum Banjarmasin, Muhammad Pazri angkat bicara. Menurutnya, bisa saja gugatan serupa kembali dimasukkan oleh pasangan calon.

“Memang gugatan ke MK itu hanya satu kali, namun dari pandangan hukum masih bisa diajukan permohonan gugatan, sebab [hasil pemilu] belum inkrah,” ujarnya dihubungi bakabar.com.

Putusan MK sebelumnya memang telah final dan mengikat, namun sepanjang belum disahkannya hasil PSU Pilwali Banjarmasin gugatan memungkinkan dimasukkan oleh paslon.

“Walaupun itu final dan mengikat, MK harus punya rasa keadilan bagi pasangan calon,” ujarnya.

Pendapat demikian kemudian dibenarkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Hadin Muhjad.

“Bisa saja,” singkatnya.

SAH! MK Kabulkan Sebagian Gugatan Sengketa Pilwali Banjarmasin AnandaMu

Dilengkapi oleh Riyad Dafhi



Komentar
Banner
Banner