bakabar.com, BANJARMASIN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin memutuskan eksekusi terhadap sengketa pemilihan perangkat Desa Banua Anyar, Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan.
Eksekusi putusan putusan Nomor 179/B/2022/PT.TUN.JKT jo. Putusan Pengadilan TUN Nomor 5/G/2022/PTUN.BJM yang telah dimenangkan Mar'atun Thaibah.
Atas putusan ini, Mar'atun berharap dirinya dapat segera dilantik menjadi perangkat desa.
"Semoga bisa secepatnya hasil putusan ini dilaksankan," ujarnya kepada sejumlah wartawan usai mendengarkan putusan peraidangan di PTUN Banjarmasin, Kamis (13/4/2023).
Sementara itu, Kuasa Hukum Mar'atun, Kharis Maulana Rianto mengungkapkan kliennya telah memenangkan gugatan atas sengketa perangkat desa.
"Intinya pada permasalahan ini kami berharap Kepala Desa Banua Hanyar memenuhi isi putusan dan berharap agar klien kami Mar'atun Thaibah dilantik sebagai perangkat desa," kata Lawyer dari Borneo Law Firm ini.
Selain itu, Kharis juga mengungkapkan atas perkara Perangkat Desa ini juga ada Laporan Polisi yang dilakukan oleh A Junaidi sebagai Ketua Penjaringan Calon Perangkat Desa Banua Anuar pada polisi.
"Laporan tersebut ada karena berkaitan dugaan pemalsuan surat undangan pelantikan perangkat desa," ucapnya.
Seharusnya, menurut Kharis surat undangan tersebut ditandatangani oleh A. Junaidi ternyata ada pihak yang diduga menirukan tandatangan A Junaidi.
"Atas laporan tersebut oleh Polres Balangan berdasarkan Sp2hp nomor B4/14/A4/II/2023/reskrim maka telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Kepala Desa Banua Hanyar berinisial S," jelasnya.
Kharis juga meminta pihak terkait agar memberhentikan Kepala Desa berinisial S karena berstatus tersangka.