bakabar.com, BANJARMASIN – Dalam tampilan layar monitor, AF mengikuti persidangan daring Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Rabu (21/4) sore.
AF terpaksa duduk di kursi pesakitan atas kasus dugaan korupsi pengadaan kursi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu senilai Rp1,8 miliar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, mantan honorer Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu itu mengenakan peci hitam dan baju tahanan berkelir oranye. AF mengikuti sidang virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin.
Secara saksama dia mendengar poin per poin berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wendra Setiawan, dari Pengadilan Negeri Tanah Bumbu.
“Saudara jelas mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa?” Hakim Ketua, Jamser Simanjuntak kepada AF.
“Jelas yang mulia,” sahut AF.
Dari dakwaan yang dibacakan Wendra, AF didakwa pasal 2 dan 3 Tindak Pidana Korupsi.
“Poinnya ada perbuatan pidana di situ oleh terdakwa. Hasil penghitungan Inspektorat Kalsel total kerugian Rp1,8 miliar,” ujar Wendra usai persidangan.
Kendati demikian, saat ditanya secara detail kronologis kasus Wendra enggan menjelaskan. Alasannya, masih dalam pengembangan.
“Saya tak bisa menjelaskan detail, Karena masih melakukan penyelidikan lain karena masih ada tersangka lain,” ketusnya.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum AF, Syaprudin Laupe mengatakan ada kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan Kejari Tanah Bumbu terhadap kliennya.
Pasalnya, ujar Syaprudin, audit yang dilakukan Inspektorat Kalsel baru belakangan dilaksanakan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanah Bumbu.
Kejanggalan itu bertambah karena audit tersebut bukan dilakukan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melainkan Inspektorat.
“Dan kami akan melakukan pembelaan karena banyak kejanggalan terhadap dakwaan itu,” pungkas Syaprudin.
Sidang pun ditunda dan bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi yang dijadwalkan pada Rabu pekan depan.