bakabar.com, BARABAI - Keberadaan Tim Opsnal Resnarkoba Polres HST John Lee Cs patut diacungkan jempol. Tindak pidana narkoba di Bumi Murakata pun semakin masif.
Tua muda, pengedar dan pemakai dilibas John Lee Cs hingga pencapaiannya pun melebihi dari target yang telah ditetapkan
Puluhan kasus berhasil diungkap selama 5 bulan oleh Tim Opsnal John Lee Cs. Terhitung sejak 2 April 2020, tepatnya usai serah terima jabatan (Sertijab) Kasat Resnarkoba AKP Maturidi kepada Iptu Lamris Manurung.
Seiring menjabat, Manurung mulai membentuk tim opsnal yang diberi julukan John Lee Cs.
Belum genap sebulan atau 18 hari menduduki kursi Kasat Resnarkoba Polres HST, Manurung yang memimpin langsung John Lee CS ini sudah melibas 6 pengedar dan pemakai sabu di Bumi Murakata.
Total dari April hingga September 2020 ini ada 41 kasus dengan 57 orang pelaku yang telah diproses dan ditetapkan sebagai tersangaka. Sementara sejak awal 2020 hingga kini Sat Res Narkoba telah mengungkap 68 kasus dengan 87 tersangka.
Sementara barang bukti yang telah diamankan yakni, 135,8 gram sabu, 1.426 butir Carnophen, 537 butir Alprazolam, 1.977 butir Seledryl dan 560 butir Dextro.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Manurung menyebutkan, John Lee CS memang dibentuk sebagai tim khusus untuk mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya.
Manurung mengatkan, terbentuknya John Lee CS berawal dari berbagai tugas dari Sat Res Narkoba Polres HST. Mulai dari Tim Penyelidikan, Penyidikan hingga Tim Oprasional atau Opsnal.
“Agar punya ciri khas dan masyarakat mengenal, dibentuklah John Lee CS ini. Kalau formalnya Tim Opsnal,” kata Manurung saat ditemui bakabar.com di ruang kerjanya, Jumat (11/9) sore.
Tak main-main, gerakan John Lee CS ini dibentuk sedemikian keras untuk memberantas peredaran narkoba. Berbagai cara dan tak-tik khusus dilancarkan demi menekan pelaku tindak pidana narkoba.
Bahkan gerakan John Lee CS ditekan harus memberikan pengaruh kepada pelaku untuk tidak menyalahgunakan narkoba.
“Kita memang sengaja membesarkan nama itu. Gerakan John Lee CS juga kita buat sedemikian keras, bukan kasar bukan kejam, tapi untuk penegakkannya kita buat lebih keras supaya peredaran narkoba kita berantas dan teka,” kata Manurung yang didampingi Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini.
Rata-rata yang diamankan John Lee CS merupakan pengedar, Sebagiannya lagi sebagai pemakai atau pengguna narkoba.
Mereka yang terjaring John Lee CS pun memiliki usaha dan pekerjaan yang layak seperti, memiliki tambak ikan, kios maupun toko. Namun kerap pekerjaan seperti itu dijadikan wadah atau modus pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.
Dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan John Lee CS selama ini, terbanyak berasal dari Kecamatan Barabai dan Pandawan. Artinya kedua wilayah ini marak menjadi tempat beredarnya narkoba.
“Berdasarkan identifikasi kami, tidak hanya di sana, di tiap kecamatan pun ada. Yang membedakan maraknya saja,” kata Manurung.
Masifnya pengungkapan kasus yang dilakukan tersebut, kata Manurung berdasarkan kebijakan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta dan sesuai arahan Kapolres HST AKBP Danang Widarynato.
“Sesuai arahan dari Kapolda, kita melakukan penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual dan menekan terjadinya tindak pidana dan penyidikan secara cepat, tepat dan trasnparan,” terang Manurung.
Capaian dalam keberhasilan John Lee CS, disebutkan Manurung tak lepas dari peran serta masyarakat.Sebab dari informasi masyarakatlah pihaknya bisa menekan tindak pidana narkoba.
“Kami sampaikan terimakasih sebesar-besarnya, jangan pernah berhenti memberikan informasi pada kami karena itu sangat membantu menekan peredaran narkoba di HST,” tutup Manurung.
Editor: Syarif