bakabar.com, AMUNTAI – Tadi malam, KPK menyita sebuah bangunan di Jalan Pambalah Batung, RT 08, Kelurahan Paliwara, Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Bangunan yang disita berada di samping Apotek Barata yang menjadi tempat praktik bersama sejumlah dokter.
Penyitaan dilakukan KPK dengan menempelkan papan di depan bangunan dua lantai itu.
“Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Abdul Wahid,” demikian pemberitahuan KPK.
Lantas, bangunan dan tanah siapakah yang telah disita KPK tersebut?
“Bangunan dan tanah itu adalah milik Bupati HSU Abdul Wahid,” kata sumberbakabar.com, Kamis (25/11).
Bangunan dan tanah itu dibeli Wahid dari warga setempat pada 2020 lalu.
Di belakang bangunan yang disita, masih dalam proses pembangunan untuk klinik rawat inap.
“Area pembangunan sendiri di pagar seng,” jelasnya.
Apakah Apotek Barata turut disita KPK?
“Tidak ada penyitaan, karena terlihat aktivitas masih ada di dalamnya. Mungkin itu karena tanahnya merupakanwarisan keluarga kepada Abdul Wahid,” bebernya.
Wahid sendiri jarang terlihat mengunjungi Apotek Barata, termasuk meninjau pembangunan klinik di sampingnya.
“Saya tidak pernah melihat keberadaan bupati di Apotek maupun di lokasi pembangunan di sampingnya,” pungkas warga Paliwara ini.
Sebelum menyita klinik milik Wahid, KPK memeriksa sejumlah pejabat RS Pambalah Batung di Mapolres HSU, Rabu (24/11).
Di antaranya Dokter Dewi Yunianti, serta Kasubag Kepegawaian RSUD Pambalah, Dewi Septiani.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pemeriksan mereka untuk mengetahui pasti peran Wahid dalam menentukan kontraktor pelaksana.
"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan persetujuan tersangka AW melalui tersangka MK (Maliki) dalam menentukan para kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten HSU dengan imbalan pemberian berupa fee proyek," ujar Fikri, Kamis pagi.
Penyitaan klinik berlangsung pada malam hari. Kedatangan KPK mengundang perhatian banyak warga sekitar.
Setelah menyita klinik milik Wahid, KPK kembali melanjutkan penyelidikan.
Hari ini, ada 14 saksi yang diperiksa KPK di Mapolres HSU. Dari banyak nama, tiga di antaranya adalah pemilik tanah.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka karena diduga menerima suap dengan total Rp18,9 miliar.
KPK juga telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, sebagai tersangka.
Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta.
Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.
Sampai berita ini diturunkan, bakabar.com masih berupaya mengonfirmasi Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri terkait penyitaan klinik tersebut.