Tak Berkategori

Melihat 2 Sosok Tersangka Korupsi iPad DPRD Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU – Jaksa penyidik akhirnya melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan iPad di DPRD Banjarbaru. Pelimpahan…

Featured-Image
Penyidik Pidsus Kejari Banjarbaru melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi iPad DPRD Banjarbaru, Senin (17/1) siang. Foto-foto: Kejari Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU – Jaksa penyidik akhirnya melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan iPad di DPRD Banjarbaru.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari ini, Senin (17/1) seiring lengkapnya berkas perkara pada 13 Januari lalu.

Sebagai pengingat, kasus pengadaan komputer operasional (iPad) untuk anggota dewan Banjarbaru diungkap jajaran Kejari Banjarbaru sejak 2020 silam.

Tahap III kasus dilakukan penyidik seksi pidana khusus (pidsus) Kejari Banjarbaru ke jaksa penuntut umum Kejari Banjarbaru.

Dua tersangka dimunculkan ke publik. Mereka adalah AY selaku PPK, dan AS selaku penyedia jasa.

Penelusuran bakabar.com, AY tak lain pejabat pembuat komitmen atau PPK sekaligus sekretaris DPRD Banjarbaru.

AY sendiri telah mengajukan permohonan pensiun dini per September 2021.

Sementara tak banyak informasi mengenai sosok AS. Dikonfirmasi bakabar.com, Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto belum bersedia menyampaikan detail sosok AS.

“Semua udah di press rilis,” ujar Nala, Senin sore.

img

Sederet barang bukti diserahkan penyidik pidsus ke jaksa penuntut umum hari ini.

Di antaranya, 30 unit iPad, 49 dokumen, dan uang tunai Rp115 juta.

Potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini dilaporkan mencapai Rp521 juta.

Temuan berdasar audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalsel, 27 Oktober 2021.

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, selanjutnya kedua tersangka akan ditahan selama selama 20 hari ke depan atau sejak hari ini hingga 5 Februari 2022 di Rutan Kelas IIB Banjarbaru.

Hasil pemeriksaan medis dilaporkan sudah menyatakan keduanya dalam sehat. Rapid tes Covid-19 keduanya pun menyatakan demikian.

Penahanan dilakukan guna memudahkan pemeriksaan pada tahap persidangan. Jaksa juga kuatir jika keduanya melarikan diri.

“Serta untuk menjunjung asas equality before the law terhadap terdakwa tindak pidana yang lain,” ujar Nala, dalam siaran persnya.

Selanjutnya jaksa penuntut umum akan memantapkan surat dakwaan untuk secepatnya melimpahkan perkara ini ke PN Tipikor Banjarmasin.

img

Komentar
Banner
Banner