bakabar.com, BANJARBARU - Kasus dugaan korupsi pengadaan 30 komputer tablet atau iPad anggota DPRD Banjarbaru, ternyata terus bergulir.
Bahkan kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru tersebut mengungkap seorang tersangka baru.
Tersangka tersebut berinisial JS dan telah menjadi tahanan Kejari Banjarbaru sejak 8 September 2023. JS sendiri merupakan ASN di Banjarbaru.
"Perkara tersangka JS sudah P21 (lengkap) dan yang bersangkutan telah dititipkan di Lapas Banjarbaru," papar Kasi Pidsus Kejari Banjarbaru, Sugeng, Selasa (12/9).
Ketika dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru mengonfirmasi keberadaan JS.
"Kami menerima tahanan titipan dari Kejari Banjarbaru berinisial JS dengan kasus dugaan koruspi iPad," sahut Amico Balalembang, Kalapas Kelas IIB Banjarbaru.
JS sebelumnya menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan iPad. Pria berusia 39 tahun diduga mempunyai peran serupa dengan tersangka sebelumnya.
Adapun kasus dugaan korupsi iPad di DPRD Banjarbaru sebelumnya sudah menyeret dua tersangka masing-masing berinisial AY dan AS.
AY menjabat sebagai Sekretaris DPRD Banjarbaru dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaann iPad, sedangkan AS merupakan pihak ketiga.
Selanjutnya dalam persidangan, AY divonis 4 tahun penjara dan AS dihukum 1 tahun lebih. Ditambah dengan JS, kasus dugaan korupsi pengadaan iPad itu telah menyeret tiga pelaku.
Terpidana sebelumnya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp150 juta dan masih tersisa Rp200 juta. Sementara kasus rasuah di lembaga legislatif ini telah merugikan negara sebanyak Rp350 juta.