Tak Berkategori

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Pembunuh Santri Husnul Khotimah Asal Kalsel

apahabar.com, CIREBON – Anggota Satreskrim Polresta Cirebon bergerak cepat memburu pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Rozien (17),…

Featured-Image
Wakapolresta Cirebon Kompol Marwan Fajrian saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto – Antara/Khaerul Izan

bakabar.com, CIREBON - Anggota Satreskrim Polresta Cirebon bergerak cepat memburu pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Rozien (17), santri Ponpes Husnul Khotimah Kuningan yang juga warga asal Jalan Puyau 25 Komplek Ratu Elok, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Hingga pada akhirnya dalam waktu kurang dari 1×24 jam polisi berhasil menangkap dua orang pelaku. Kedua tersangka pun ditembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap, Minggu (08/09) dini hari.

“Kedua pelaku kita tindak tegas dan terukur (tembak) bagian kakinya, karena mencoba melawan petugas,” kata Wakapolresta Cirebon Kompol Marwan Fajrian didampingi Kasat Reskrim, AKP Deny Sunjaya, di Mapolresta Cirebon, seperti dikutip bakabar.com dari Antara, Minggu (08/09).

Menurut dia,kedua pelaku saat akan ditangkap mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas yang kala itu akan membekuk mereka.

“Namun dengan kesigapan petugas, para pelaku tidak sempat kabur, karena dihadiahi timah panas terlebih dahulu dan langsung tersungkur,” katanya.

Marwan mengatakan dua pelaku penusukan MuhammadRozien(17) santri Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan itu masing-masing bernama Yadi Supriadi (YS) alias Acil (19) dan Rizky Mulyono (RM) alias Nono (18) yang merupakan warga Kota Cirebon.

“YS merupakan pelaku utama yang menusuk korban dengan pisau belati, sedangkan RM sebagai joki atau pengendara sepeda motor,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, lanjut Marwan, polisi menyita sebilah pisaubelati yang digunakan untuk menusuk korban dan satu unit sepeda motor sebagai alat yang digunakan saat kejadian.

Dia juga menyebutkan satu tersangka Yadi Supriadi merupakan residivis kasus yang sama yaitu pencurian dengan disertai ancaman.

“YS baru keluar dari penjara satu setengah bulan yang lalu, dia dihukum atas kasus pencurian dengan kekerasan,” katanya.

Dikutip dari Republika, dalam peristiwa pembunuhan terhadap korban Muhammad Rozien di Jalan Cipto Kota Cirebon pada Jumat (06/09) sekitar pukul 20.30 WIB, kedua tersangka menetapkan targetnya secara acak. Mereka menyasar warga yang sedang nongkrong di pinggir jalan.

Dalam aksinya, tersangka menjalankan modus dengan menuduh korban telah memukul temannya. Setelah itu, tersangka memaksa korban untuk menyerahkan barang berharga. Saatkorban menolak, tersangka Yadi menusuk korban hingga meninggal dunia.

“Saat itu, tersangka meminta HP dan uang kepada korban. Tapi korban menolak karena HP itu digunakan untuk berkomunikasi dengan ibunya yang akan datang dari Kalimantan,” terang Marwan.

Marwan menyebutkan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

img

Kedua tersangka Yadi Supriyadi alias Acil (19) dan Rizki Mulyono alias Nono (18) pembunuh Muhammad Rozien (17), santri Ponpes Husnul Khotimah Kuningan ditembak kakinya saat berusaha kabur saat hendak ditangkap, Minggu (08/09) dini hari. Foto - Istimewa/Facebook

Baca Juga:Cabuli 9 Santriwati, Pengasuh Ponpes Limpasu HST Segera Diadili

Baca Juga:Dari Tragedi Limpasu HST, Pengajar ULM Dorong Perlindungan Santriwati

Sumber: Antara/Republika.comEditor: Aprianoor

Komentar
Banner
Banner