Peristiwa & Hukum

Mayat di Kintap Tala Korban Pembunuhan, Dua Tersangka Ditangkap 

Teka-teki tewasnya Ramli alias Joko Pincang di Desa Sungai Cuka RT 1, Kecamatan Kintap, Tala, Kamis (4/2) terungkap.

Featured-Image
Polres Tanah Laut menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan. Foto-Humas Polres Tala

bakabar.com, PELAIHARI – Teka-teki tewasnya Ramli alias Joko Pincang di Desa Sungai Cuka RT 1, Kecamatan Kintap, Tala, Kamis (4/2) lalu terungkap.

Ternyata jenazah laki-laki berusia 57 tahun yang ditemukan terkubur itu merupakan korban pembunuhan berencana.

Kini kedua pelaku, Robiansyah alias Robi (29) dan Nasrudin alias Anas, warga Kintap sudah diamankan.

Dalam Keterangan pers Kapolres Tanah Laut AKBP Muhammad Junaeddy Jhonny, Selasa (27/2/2024) di Aula Joglo Polres Tala, mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari Robi disita barang bukti satu Honda Revo Fit warna hitam Nopol DA 2391 LQ, satu Honda Mega Pro warna Biru Hitam Noka : MH1KC611XEK011748 Nosin : KC61E1011650; buah Handphone Merk VIVO Y15s warna Wave Green dan satu buah surat sertifikat SHM nomor 970 an. H. Arsyad Ramli.

Kapolres mengatakan kedua tersangka menghabisi korban Sabtu 23 Desember 2023 sekitar jam 21.00 Wita di Desa Sungai Cuka Rt.001 Rw.001 Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut.

Sehari sebelumnya kedua tersangka berencana akan menghabisi korban. Esoknya kedua tersangka mengajak korban untuk mengambil solar.

Sampai di TKP, pada saat berjalan, korban 2 kali dipukul dari belakang oleh tersangka Nasrudin menggunakan linggis.

Lalu Robiansyah menyerahkan cangkul yang dibawanya kepada tersangka Nasrudin. Korban kembaki dipukul tepat di kepala belakang.

Menerima hantaman beda keras bertubi-tubi, korban pun tak sadarkan diri.

Setelah itu korban diseret oleh kedua tersangka. Keduanya kemudian membuat lubang menggunakan cangkul.

Tubuh korban yang sudah tak bernyawa pun dimasukkan dalam lubang tersebut dengan posisi tertelungkup. Keduanya kemudian menimbun dengan tanah. 

Pembunuhan berencana itu dilakukan lantaran Nasrudin tergiur ingin mendapatkan uang sebesar Rp 20.000.000 yang dijanjikan Robiansyah.

Sementara Robi berniat menguasai menguasai rumah berikut sebidang tanah milik korban.

Memang korban meminta Robi untuk menjual tanah berikut bangunannya.

Kedua tersangka terancam pasal 340 KUHP lantaran sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Atas perkara itu, kedua tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.



Editor


Komentar
Banner
Banner