Kalsel

Mau Nikah Saat PPKM HSS, Maskawin Serta Motor Dibawa Kabur Mempelai Wanita

apahabar.com, KANDANGAN – Rencana seorang pemuda, MZ (18) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menikahi mempelai…

Featured-Image
Tega nian, niat pemuda HSS mau nikah saat PPKM berantakan usai mempelai wanita kabur membawa maskawin dan motor. Foto-Net

bakabar.com, KANDANGAN – Rencana seorang pemuda, MZ (18) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menikahi mempelai wanita, A (18) berantakan.

Tadinya, MZ, warga RT 2 RK 1 Muara Banta Tengah Kecamatan Kandangan ingin menikahi A. Lantas, MZ dan keluarga berencana menggelar pesta pernikahan 10 Agustus 2021.

Tanggal itu dipilih, meski Pemkab HSS masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III jilid 2 (10-16 Agustus).

Akan tetapi rencana itu berantakan bukan karena PPKM HSS, melainkan lantaran sang mempelai wanita menghilang. Begitu pula dengan keluarganya.

Menurut keterangan ibunya MZ, berinisial M (44), mempelai wanitanya itu beserta keluarga menghilang sejak Kamis (29/7) lalu.

Padahal, pihaknya sudah menyerahkan maskawin senilai Rp 15 juta. Tak hanya itu, satu unit motor Honda Scoopy juga, usai calon mempelai wanita beralibi memijam sebentar.

“Rencananya mau menikah tanggal 10 Agustus 2021, kemudian keluarga mempelai wanita beralasan ada keperluan, sehingga meminjam sepeda motor kami,” ungkap M kepada bakabar.com, Sabtu (14/8).

Ia menjelaskan bahwa pihak mempelai wanita ingin ke rumah neneknya mengambil sesuatu untuk persiapan acara pernikahan itu.

Keluarga korban pun sebenarnya tidak menyetujui pelaksanaan nikah secara siri. Namun orang tua mempelai wanita tidak mau dengan dalih urusan dokumen terlalu ribet dan lambat. “Padahal kami ingin pernikahan sah secara resmi,” kata Ibu korban.

Alhasil, uang jujuran yang sudah diserahkan untuk belanja pernikahan sebesar Rp15 juta ditambah cincin emas seharga Rp1,6 juta, serta sepeda motor Honda Scoopy, kini raib.

Bahkan, M juga meminjamkan handphone android kepada mempelai wanita agar bisa terus berkomunikasi dengan lancar.

“Ternyata orang tua A juga meminjam uang ke tetangga, ada beberapa orang totalnya kurang lebih Rp 5 juta,” lanjut M.

Ibu korban menceritakan, mempelai wanita beserta kedua orang tua dan 5 orang adiknya menyewa rumah bedakan dekat tempat tinggal MZ sejak enam bulan lalu.

“Awalnya anak saya sering bersilaturahmi ke rumah A, daripada terjadi maksiat, maka kami sepakat untuk mengawinkan,” jelasnya.

Rumah bedakan yang ditempati 8 orang, salah satunya termasuk wanita mempelai itu ternyata merupakan milik nenek MZ.

Kini, pihak keluarga korban kesulitan mencari keberadaan keluarga mempelai wanita, karena sejak menyewa rumah tidak pernah menyerahkan identitas diri.

“Pertama menyewa kami suruh menghadap Ketua RT, katanya sudah laporan, eh ternyata belum,” ucap M, ibu korban.

Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian kehilangan dan dugaan penipuan ini ke Mapolsek Kandangan agar diproses secara hukum.

Kapolsek Kandangan Iptu Purwadi membenarkan adanya laporan dari keluarga MZ ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolsek setempat atas dugaan penipuan nikah siri.

“Betul, tanggal 11 Agustus kemarin korban datang ke Polsek Kandangan untuk laporan,” kata Iptu Purwadi.

Pihaknya memastikan, apabila tersangka sudah ditemukan dan salah berdasarkan undang undang, maka akan diproses secara ketentuan hukum yang berlaku. “Tersangka belum dapat. Bila sudah akan diproses,” pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner