Tak Berkategori

Mau Masuk Q Mall? Wali Kota Banjarbaru Perjelas Aturan Pengunjung

apahabar.com, BANJARBARU – Setelah resmi membolehkan buka selama PPKM level IV, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti…

Featured-Image
Selain menunjukkan kartu vaksin, pengunjung wajib memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan oleh Pemkot Banjarbaru. Foto: dok

bakabar.com, BANJARBARU – Setelah resmi membolehkan buka selama PPKM level IV, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin memperjelas syarat masuk ke Q-mall.

“Kita ada persyaratan, pertama syarat masuk untuk mal ini menunjukkan kartu vaksin. Syarat kedua karena sudah banyak anak anak yang terpapar, kita melarang anak anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke dalam. Dan yang ketiga, orang tua yang usianya di atas 60 tahun juga dilarang masuk mal,” jelas Ovie, sapaan akrabnya, ditemui bakabar.com, Senin (16/8).

Seperti diketahui, mal atau pusat perdagangan modern diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 – 18.00 Wita.

Hal itu termaktub dalam instruksi Forkopimda Kota Banjarbaru Nomor: 180/4/KUM/2021. Isinya, tentang adaptasi ketentuan perpanjangan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penerapan PPKM Level IV periode 10-23 Agustus 2021.

Adapun instruksi Forkopimda ini mulai berlaku sejak Sabtu 14 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

“Dan alhamdulillah kita sudah melakukan pengecekan di Q-mall dan berjalan bagus. Juga TNI Polri sudah mengerahkan anggotanya untuk bertugas di sana dan mudah-mudahan ini bisa menekan penyebaran Covid-19, sambil tetap bisa menjalankan roda perekonomian,” harapnya.

Meski begitu, ia menekankan kepada manajemen Q-mall agar mengikuti instruksi Forkopimda.

“Termasuk juga kita meminta pada manajemen Q-mall untuk tenant-tenantnya khususnya di bidang makanan hanya menyediakan maksimal 1 meja 2 kursi dan instruksi Forkopimda diikuti,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner