Hot Borneo

Mau Jadi Pemantau Pemilu 2024? Yuk Daftar ke Bawaslu Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Bawaslu Banjarmasin membuka peluang bagi organisasi masyarakat yang berminat menjadi pemantau Pemilihan Umum…

Featured-Image
Meja pelayanan untuk yang mau mendaftar jadi pemantau pemilu di Bawaslu Banjarmasin. Foto: apahabar.com/Riyad Dafhi R.

bakabar.com, BANJARMASIN - Bawaslu Banjarmasin membuka peluang bagi organisasi masyarakat yang berminat menjadi pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi memantau langsung aturan atau teknis penyelenggaraan pemilu.

Namun ada syarat yang harus dipenuhi, yakni ormas terkait mesti terdaftar resmi di pemerintah kota setempat.

"Organisasi atau lembaga resmi yang terdaftar serta punya anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART)," ucapKetua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar, Jumat (10/6).

Bagi yang ingin mendaftar, kata dia, maka bisa datang langsung ke kantor Bawaslu Banjarmasin di Jalan Dharma III, Nomor 38 RT 17 RW 2, Pemurus Luar, Banjarmasin Timur.

"Meja layanan sudah kita siapkan per hari ini. Bisa datang di hari kerja," katanya.

"Lantaran tahapan Pemilu 2024 dimulai pada Selasa, 14 Juni 2022, maka untuk organisasi masyarakat yang independen dan berminat jadi pemantau pemilu, kita persilakan mendaftar," pungkasnya.

Sekadar diketahui, pembukaan peluang menjadi pemantau pemilu ini tidak hanya dibuka Bawaslu Banjarmasin, namun juga seluruh Bawaslu di Indonesia.

Syarat administrasi pendaftar pemantau pemilu:

1. Akta pendirian dan AD/ART atau sebutan lainnya.
2. Profil organisasi/lembaga.
3. Memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan.
4. Nomor produk wajib pajak organisasi/lembaga.
5. Nama dan jumlah anggota pemantau pemilu.
6. Alokasi anggota pemantau pemilu yang akan ditempatkan di daerah.
7. Rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan pemilu.
8. Rencana dan jadwal pemantauan serta daerah yang ingin dipantau.
9. Nama, surat keterangan domisili dan pekerjaan penanggung jawab pemantau pemilu yang dilampiri pas foto terbaru.
10. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilu.
11. Surat pernyataan independensi lembaga pemantau pemilu yang ditandatangan oleh ketualembaga pemantau pemilu.



Komentar
Banner
Banner