bakabar.com, BANJARMASIN – Keterbukaan informasi sering menjadi salah satu indikator akuntabilitas termasuk juga di lembaga maupun institusi.
Demikian juga berlaku pada institusi maupun lembaga pemerintah yang seharusnya terbuka dalam hal informasi publik. Apalagi hal ini pun sudah ada Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Walau demikian, menurut mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2015-2019, Samsul Rani, walau sudah ada aturan tersebut, masyarakat di Kalsel cenderung belum sepenuhnya memanfaatkannya.
Buktinya, sejak awal Tahun 2019 yang notabene sudah nyaris separuh berlalu, hanya ada enam kasus yang terkait keterbukaan informasi yang diselesaikan melalui KIP Kalsel.
Dimana satu kasus diselesaikan melalui proses adjudikasi oleh KIP Kalsel dan lima kasus lainnya diselesaikan dengan jalan mediasi juga ditengahi oleh KIP Kalsel.
Walaupun bukan menjadi cara yang paling akurat menyimpulkan tingkat keaktifan masyarakat mengakses informasi publik, namun jumlah kasus yang ditangani di KIP Kalsel menurut Samsul cenderung kecil dibanding jumlah kasus yang ditangani KIP di Provinsi lain di Indonesia.
“Jadi waktu ada rapat nasional, kami di Kalsel salah satu yang paling sedikit,” kata Samsul.
Selain enam kasus yang sudah diselesaikan, KIP Kalsel masih memiliki enam draft kasus yang akan diselesaikan dalam waktu dekat yang akan dilanjutkan oleh para Komisioner KIP Kalsel yang baru dilantik Bulan Juni 2019 ini.
Padahal menurutnya dengan makin banyaknya permintaan dan pemanfaatan informasi publik dari masyarakat terhadap instansi dan lembaga Pemerintah, maka makin baik pula pengawasan masyarakat dan menekan potensi penggunaan anggaran yang sia-sia atau kurang bermanfaat.
Selama menjadi Ketua KIP Kalsel, Samsul nyatakan kasus yang paling banyak ditangani KIP Kalsel terkait pengaduan kesulitan akses informasi di beberapa institusi pemerintah di beberapa kabupaten.
Pengaduan yang masuk dari masyarakat, menurut Samsul, masih seputar keterbukaan informasi di sektor pendidikan, proyek rumah sakit, fasilitas umum.
Samsul berharap kedepan masyarakat di Kalsel bisa lebih aktif dan kritis kepada institusi dan lembaga Pemerintahan khususnya pada keterbukaan informasi publik.
“Kalau menurut saya masyarakat agak cuek sepanjang aman-aman dan tidak mengganggu mereka, meraka agak cuek,” kata Samsul.
Padahal menurut Akademisi UIN Antasari Banjarmasin ini, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sudah mencantumkan ancaman hukuman bagi pelanggarnya.
Dimana bagi pihak yang tidak memberikan informasi publik dengan sengaja diancam hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 5 juta.
Subjek hukum yang dikenakan ancaman tersebut menurut Samsul adalah penanggung jawab di setiap institusi dan lembaga tersebut.
“Kalau penanggung jawab jadi misalnya suatu SKPD ya Kepala SKPD nya yang akan berurusan dengan sanksi,” kata Samsul.
Baca Juga: Aksi Jambret Menurun, Waspada Curanmor
Baca Juga:Sanksi Tegas Pelaku Politik Uang di Pilkada 2020 Berupa Pidana
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif