bakabar.com, BANJARMASIN – Direktorat Jendral (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, mengimbau masyarakat untuk lebih menyadari tentang pentingnya perlindungan konsumen.
“Masyarakat harus lebih aware dengan perlindungan konsumen. Karena didalam aturan perundang-undangan, perlindungan konsumen diatur secara seimbang. Baik hak konsumen, hak pelaku usaha, kewajiban konsumen serta juga pelaku usaha,” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggriono kepada awak media, Senin (24/06/2019).
Baca Juga: Penetapan Caleg HST Setelah Putusan MK
Menurut Veri Anggriono, masyarakat Kalsel harus mulai cerdas dan teliti dari hal-hal kecil yang sering kali terjadi terlebih dahulu.
“Misalnya hal kecil seperti, konsumen saat berbelanja diberikan kembalian berupa permen,” katanya.
Dikatakannya, dalam hal itu sebenarnya konsumen memiliki hak untuk meminta kembalian berupa uang. Ia pun meminta konsumen saat ini harus berani menolak ataupun mengadukannya.
Dirinya mengungkapkan bahwa masyarakat Kalsel harus menjadi konsumen yang cerdas dan selalu teliti dalam melakan transaksi jual beli ataupun sejenisnya.
“Lihat label barangnya terlebih dahulu, ada atau tidak adanya label SNI atau label halalnya, juga jangan lupa untuk memeriksa tanggal kadaluwarsanya. Atau misalnya saat kredit motor baca dulu surat perjanjian dengan leasingnya,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Haris Makkie juga turut memberikan tanggapannya mengenai hal tersebut. Dirinya mengatakan bahwa masyarakat Kalsel harus memiliki kemampuan untuk menolak jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengai kaidah-kaidah antar konsumen dengan pelaku usaha.
“Pelaku usaha seperti retail-retail harus memberikan kejelasan kepada konsumennya, misalnya harga satuannya, kandungannya apa saja. Masyarakat harus tau tentang hal itu, jangan asal beli,” paparnya.
Kemudian, menurut Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Birhasani, kini masyarakat Kalsel sudah lebih cerdas dalam melihat hal tersebut.
Terbukti, menurutnya, melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kalsel, selama awal tahun 2019, pihaknya telah menerima sebanyak 25 kasus aduan masyarakat yang bisa diselesaikan sebanyak 18 kasus, sejauh ini.
“Hal itu mencerminkan bahwa masyarakat kita sudah lebih cerdas dan berani untuk menolak kecurangan-kecurangan dalam hal jual beli,” ucapnya.
Reporter: AHC07
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin