bakabar.com, BANJARMASIN – Mestinya foto Petahana Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina yang terpasang di lingkungan Balai Kota Banjarmasin sudah dilepas, Sabtu (26/9) hari ini.
Hal itu mengingat Ibnu Sina sudah memasuki masa cuti karena berpasangan dengan Ariffin Noor di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.
Namun fakta di lapangan, masih terdapat foto Ibnu dengan Hermansyah menyampaikan Hari Jadi (Harjad) ke 494 Kota Banjarmasin. Sayangnya, satu spanduk di antaranya berada di kawasan Balai Kota Banjarmasin.
Padahal Jumat (25/9) lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan foto petahana tidak boleh dipasang di spanduk atau poster sosialisasi program pemerintah.
"Sementara ini, kita sampaikan kepada yang bersangkutan dan Pemkot untuk melepas," ujar Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani.
Subhani kembali menegaskan bahwa spanduk yang terbuat foto petahana harus dilepas karena sudah masa kampanye.
"Takutnya nanti program petahana menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon (Paslon)," ucapnya.
Bawaslu, kata dia, tengah menelusuri spanduk atau poster terdapat foto petahana yang berkeliaran di kota seribu sungai. Termasuk program sosialisasi disiplin protokol kesehatan terkait pemakaian masker di masa pandemi Covid-19.
Ditambahkan Subhani, Bawaslu menyiapkan sanksi administratif kepada petahana yang bandel memasang foto di spanduk, media sosial, maupun website.
Hal ini sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 71 ayat 3.
"Dibataskan sebagai calon kepala daerah," imbuhnya.
Namun sebelum itu, Bawaslu melakukan teguran terlebih dahulu.
"Bahkan ada yang menjurus ke pidana," ucapnya.