bakabar.com, BANJARMASIN – Duta Mall Banjarmasin akan mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebelum masuk mal.
Hal ini seiring perpanjangan PPKM level IV hingga 23 Agustus 2021.
"Apapun program pemerintah pusat kami pasti mendukung langkah mempercepat program vaksinasi," ujar Manajer Operasional Duta Mall Banjarmasin, Yenni Purnawati.
Yenni mengatakan syarat wajib vaksin ini masih tahap membuat sebuah aplikasi dengan mengaitkan website pedulilindungi.id.
Pusat pembelanjaan terbesar di Provinsi Kalsel tersebut pun mulai melakukan tahap sosialisasi hingga edukasi.
Security, kata dia, juga telah menerima pelatihan agar bisa memberikan imbauan kepada pengunjung untuk membawa sertifikat vaksin.
"Bagi yang belum ada bawa, yang belum bervaksin silahkan vaksin," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i, Selasa (10/8), menyampaikan pengunjung mal harus memiliki kartu vaksinasi.
“Mal memang dibuka tapi harus ada syarat vaksinasi,” ujarnya.
Dia bilang kebijakan masuk mal dengan syarat sertifikat vaksin itu sesuai hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan Forkopimda Kalsel.
Seperti diketahui, selain Banjarmasin dan Banjarbaru, ada penambahan wilayah di Kalsel yang masuk memberlakukan PPKM level IV, yakni Barito Kuala, Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru.
Artinya, aturan itu tidak hanya berlaku di Duta Mall Banjarmasin, tetapi juga di Q-Mall Banjarbaru.