bakabar.com, AMUNTAI - Kehadiran Polri di tengah masyarakat sangat penting demi terciptanya ketertiban dan keamanan. Seperti yang dilakukan Bhayangkara.
Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Amuntai Kota, Polres HSU, Polda Kalsel lakukan.
Mereka membantu menyelesaikan masalah warga di desa Pasar Senin, Kecamatan Amuntai, Rabu (8/7) pukul 13.30 wita.
Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota Polres HSU telah membantu menyelesaikan masalah pembagian warisan berupa tanah, yang mana sebelumnya tidak ada kesepakatan pembagian warisan antara salah satu warga desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, yakni keluarga H. Utuh Salam, sejak Tahun 2007 dengan saudari Latifah dan keluarga lainnya.
Dengan itikad baik, Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota Aipda Rofik didampingi Babinsa Amuntai Tengah, Kepala Desa Pasar Senin, kemudian mengundang dan mempertemukan seluruh Keluarga yang bersangkutan.
Dari pertemuan tersebut mendapatkan kesepakatan pembagian warisan sesuai hukum faraid, hukum Islam, selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian kesepakatan pembagian waris yang ditanda-tangani semua pihak dan para saksi, di antaranya kepala desa Pasar Senin dan tokoh masyarakat setempat.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K,.M.H melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifulah menerangkan, "Kehadiran Polri di tengah masyarakat harus memberi manfaat dan membantu masalah warga masyatakat."
“Untuk itu kita sebagai anggota Polri harus sering bergaul dengan warga apalagi Bhabinkamtibmas, sehingga tahu permasalahan di masyakat, tukar informasi guna menciptakan Kamtibmas yang aman kondusif, ” jelas Kapolsek.
Kehadiran Polri di tengah masyarakat, bermitra dengan elemen masyarakat melaksanakan, komunikasi sosial, berinteraktif dan lain lain hal itu merupakan rangkaian kegiatan program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K,.S.H,.M.H tentunya dilaksanakan oleh personil Polres jajaran Polda Kalsel termasuk Polres HSU tersebut.
Editor: Muhammad Bulkini