Berita Tapin

Masa Jabatan Bupati Tapin Segera Berakhir, DPRD Usulkan Tiga Nama Penjabat

Jabatan Bupati Tapin segera berangkat pada pertengahan September 2023 mendatang, DPRD Kabupaten Tapin usulkan tiga kandidat Pejabat (Pj) Bupati, Senin (7/8).

Featured-Image
Kepala Dinas Pariwisata Kalsel, Muhammad Syarifuddin, termasuk dalam daftar nama yang diusulkan menjadi penjabat bupati Tapin. Foto: MC Kalsel

bakabar.com, RANTAU - Jabatan Bupati Tapin segera berakhir September 2023 mendatang. Situasi ini disikapi DPRD setempat dengan mengusulkan tiga kandidat pejabat bupati.

Pengusulan tersebut berdasarkan surat Nomor 100.2.1.3/3735/SJ tertanggal 21 Juli 2023 dari Kementerian Dalam Negeri kepada Pemprov Kalimantan Selatan.

Dalam surat itu tertuang bahwa usulan nama calon penjabat bupati harus diusulkan paling lambat 9 Agustus 2023 mendatang sebagai bahan pertimbangan Mendagri.

"Berdasar surat Mendagri dan Gubernur Kalsel, kami sudah menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati Tapin yang digelar 31 Juli 2023 lalu," ungkap anggota DPRD Tapin dari Fraksi PDIP, HM Rian Jaya, , Senin (7/8).

Usulan calon penjabat bupati Tapin yang menjadi mayoritas pilihan fraksi adalah Muhammad Syarifuddin.

Sekarang menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kalsel, Syarifuddin dinilai berpengalaman lantaran pernah ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Kotabaru 2020 dan 2021.

Alasan lain disebabkan Syarifuddin pernah bertugas dan bahkan sampai sekarang masih bertempat tinggal di Tapin.

DPRD Tapin juga mengusulkan Sekdakab Tapin H Sufiansyah, serta Fiqri Irmawan yang merupakan Asisten Administrasi Umum Setdakab Tapin.

"Ketiga nama tersebut sudah dikirim kepada Gubernur Kalsel melalui Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel berdasar hasil rapat paripurna DPRD Tapin," pungkas Rian.

Sesuai dengan ketentuan, Pemprov Kalsel akan mengusulkan tiga nama untuk satu daerah. Ketiga nama itu tak harus datang dari kalangan pejabat, bisa pula dari  kabupaten/kota.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 10 dan 11, ditunjuk penjabat dari kalangan pimpinan tinggi pratama untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kemudian selain berpengalaman di bidang pemerintahan, figur dimaksud dapat menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pilkada.

Editor


Komentar
Banner
Banner