bakabar.com, BANJARBARU – Ratusan botol alkohol cap gajah duduk (Gaduk) yang ditemukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru di halaman belakang Mako Satpol PP pada Senin (4/11) siang, langsung dibuang isinya. Mengingat, sering disalahgunakan sebagai minuman oplosan.
Barang bukti ini didapati di salah satu warung kelontong, milik Galih Andriyanto (26) di Jalan Ahmad Yani KM 33,7 Gang Kancil Kota Banjarbaru.
Kasatpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat menjelaskan, pengungkapan penjualan alkohol (95 persen) ini berdasarkan razia cipta kondisi pada Jumat (1/11) malam lalu.
“Awalnya kami mendapati beberapa orang remaja yang sedang mabuk dengan minuman keras oplosan Gaduk ini. Lalu dilakukan pengembangan dan diketahui tempat penjualannya,” ujarnya kepadabakabar.com.
“Saat dilakukan penggerebekan didapati ratusan botol alkohol di warung kelontong tersebut,” sambungnya.
Dia menejelaskan, dari hasil pemeriksaan Pemilik Toko Galih (26), mengakui menjual alkohol ini. Di mana, tujuannya untuk mabuk dengan dioplos bersama minuman energi sachet dan air mineral.
“Pengakuannya sudah lima bulan terakhir ini berjualan. Harga alkohol botol kecil Rp20 ribu, sedangkan botol besar ukuran 300 Mili Liter dijual dengan harga Rp55 ribu,” ungkapnya.
Setelah kejadian ini, pihaknya sudah meminta pemilik warung untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual barang haram tersebut.
“Jika nanti kembali ditemukan dia menjual, maka akan dilanjutkan proses hukum. Selain itu kami juga sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Banjarbaru. Terkait penyisiran terhadap toko-toko yang menjual minuman keras dan alkohol oplosan ini,” tutupnya.
Baca Juga:Disebut Condong ke Petahana, Gerindra Banjarbaru: 60 Persen
Baca Juga:Viral Penusukan Gadis di Tabalong, Polisi Amankan Pelaku
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Muhammad Bulkini