bakabar.com, BANJARBARU - Belakangan masyarakat dibuat khawatir dengan penculikan anak melalui media sosial (medsos). Polres Banjarbaru memastikan itu kabar bohong alias hoaks.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso S.I.K.,M.H melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati S.Ap bahwa berita yang beredar melalui pesan singkat WhatsApp dan media sosial lainnya itu tidak benar.
Baca Juga: Cegah Kecelakaan, Begini Aturan Bagi Pelaku Usaha Transportasi
“Beredar pesan singkat di grup WhatsApp mengenai adanya kabar penculikan anak yang terjadi di Jalan Trikora Kota Banjarbaru dan pelakunya sudah diamankan di Polres Tanah Laut, itu juga bohong yang hanya membuat resah masyarakat,” ujarnya, Selasa (17/2) sore.
Karena faktanya hingga saat ini dari Polres Banjarbaru tidak ada menerima laporan dari warga, terkait adanya penculikan anak.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pihak Polres Tanah Laut. Kepolisian setempat juga menyatakan tidak melakukan penangkapan pelaku penculikan anak,” tegasnya.
Siti juga menambahkan mengenai hoaks yang berisi kabar penculikan anak dengan ciri-ciri pelaku menggunakan pakaian badut, sudah jelas tidak dapat dipercaya.
“Jelas berita itu tidak benar, berita yang di-share ulang lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan membuat resah masyarakat khususnya di Kota Banjarbaru,” tambahnya
Selain itu, dikatakannya ada pula yang menyebarkan berita bohong menggunakan pesan suara yang juga disebar di grup WhatsApp berisi tentang penculikan 4 orang anak di Desa Aluh-Aluh Kabupaten Banjar.
“Itu juga, setelah ditelusuri ternyata ke 4 anak tersebut tidak berani pulang kerumah, mereka takut dimarahi oleh orang tua karena membolos sekolah. Bukan diculik,” ungkapnya.
Sedangkan untuk status WhatsApp yang menyandingkan foto anak dalam keadaan perut terjahit disertai dengan narasi bahwa anak tersebut berasal dari Kecamatan aluh-aluh dan merupakan korban penculikan. “Faktanya kejadian tersebut tidak pernah terjadi di Kecamatan Aluh-Aluh,” tegasnya.
Siti mengimbau kepada masyarakat agar tetap bijak dalam menerima suatu informasi dan jangan turut menyebarkan atau membagikan informasi yang belum tentu kebenarannya
“Karena informasi yang tidak benar tersebar di media sosial dapat meresahkan masyarakat bahkan dapat merugikan diri sendiri,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.
“Di dalam pasal itu disebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya.
Baca Juga: 6 Jam Duduki BKD Banjarmasin, Puluhan Pol PP Akhirnya Balik Kanan
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Syarif