Hot Borneo

Marak Alat Berat Masuk Banjarmasin, Polisi Hanya Bisa Menegur

Belakangan waktu ini, banyak ditemui alat berat masuk di jalan umum Kota Banjarmasin.

Featured-Image
Video yang memperlihatkan sebuah truk HD (Heavy Duty) tambang melenggang bebas tanpa pengawalan di Jalan Hasan Basri, Banjarmasin, mendadak viral di media sosial. Foto-Tangkapan layar

bakabar.com, BANJARMASIN - Belakangan waktu ini, banyak ditemui alat berat masuk di jalan umum Kota Banjarmasin.

Video alat berat masuk Kota Banjarmasin itu bahkan viral di media sosial.

Kejadian pertama diduga terjadi pada Selasa (10/1) malam. Sebuah truck heavy duty (HD) melintas di Jalan S Parman menuju Jalan Brigjend Hasan Basry.

Truk besar itu melenggang di jalan raya tanpa ada pengawalan.

Beberapa waktu setelah itu, kembali viral di media sosial, video forklift melintas di kawasan Kuripan Banjarmasin, diduga Senin (16/1) siang.

Dimintai tanggapan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan, jika hal tersebut menyalahi aturan.

Kendati demikian, kata Slamet, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya ranah penindakan berada di pihak kepolisian.

"Bukan kewenangan kami untuk menindak," kata Slamet.

Slamet hanya bisa mengimbau masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai fungsinya, serta mengikuti aturan yang berlaku. Apalagi saat memasuki kawasan perkotaan.

Sementara itu, polisi juga mengaku hanya bisa melakukan peneguran. Karena sesuai aturan, mereka tak diperbolehkan lagi untuk menilang secara manual.

"Tindakan tilang tidak bisa. Paling peneguran. Tilang hanya lewat ETLE," ujar Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Noor Chaidir.

Keberadaan sistem ETLE, diakui Chaidir memang punya kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Di satu sisi, sistem ETLE diharapkan mampu memberikan pelajaran bagi masyarakat untuk lebih sadar dan taat akan hukum berlalu-lintas. 

"Selain itu untuk menghilangkan peluang-peluang oknum petugas melakukan pungli," ungkapnya.

Namun di sisi lain, banyak oknum-oknum yang kemudian memanfaatkannya untuk melakukan hal-hal yang melanggar aturan.

Sesuai aturan Pasal 162 ayat 2 UU Lalu Lintas, alat berat yang melintas di jalan kota sebenarnya bisa saja, tapi mesti dikawal.

"Masalahnya kan orang-orang ini suka nyuri kesempatan," ungkapnya.

Chaidir lantas mengimbau, kepada pihak pemilik alat berat, jika memang hendak melintas di jalan umum, bisa meminta pengawalan dengan pihak kepolisian.

Editor
Komentar
Banner
Banner