bakabar.com, JAKARTA – Pernyataan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan dengan uji materi menuai kritik.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring membantah keras pertanyaan Rektor Unila Prof Dr Karomani tersebut
“Tidak bisa. Justru UU nya yg harus dibenahi dulu, bu. Scr hirarki per’undang2an PP itu kan aturan teknis dari UU. Nah kalau UU nya keliru, bgmn pula buat PP yg merujuk UU tsb. Jadi PP itu bukan penyempurna UU. Gmn sih…(emoticon sedang berpikir)” tulis Tifatul Sembirin melalui akun twitternya @tifsembiring, Senin (11/10/2020).
Tanggapan dan kritik keras juga disampaikan Sosiolog dan Guru Besar UI Tamrin Tomagola terkait pernyataan di Berita Satu: UU CiptaCilaka dpt disempurnakan di PP (Peraturan Pemerintah).
“Gimana sih nalarnya Pemerintah ? PP itu turunan pelaksanaan UU. Kalau UU sdh cacad berat, turunannya jg akn cacat berà t. PP hrs refleksikan & tdk boleh nyimoang dari UU. Dikira rakyat sebodoh mereka ya,” tulis Tamrin Tomagola di akun twitternya @tamrintomagola.
Sebelumnya Rektor Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani menyatakan UU Cipta Kerja bukan kitab suci, sehingga bisa disempurnakan implementasinya dengan peraturan pemerintah, bahkan juga bisa disempurnakan dengan uji materi.
“Jadi jangan anggap tak ada solusi, lalu pada panik, demo anarkis, saling caci maki. Mari kita kawal UU Cipta Kerja dengan komunikasi terbuka dan cendekia agar sesuai dengan harapan kita bersama,” ujar Karomani dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Baca Juga : Dilarang Demo Omnibus Law, Mahasiswa Banjarmasin: Kami Tetap Bergerak!
Baca Juga : Tak Gentar Demo di Tengah Pandemi, BEM Se-Kalsel: UU Omnibus Law Lebih Bahaya!
Pernyataan itu dia sampaikan pada dialog Forum Rektor Indonesia (FRI) mengenai substansi RUU Cipta Kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Para rektor juga mengapresiasi langkah Menaker membuka dialog dengan kalangan akademisi. Menurut FRI inilah pertama kalinya para rektor diajak ‘rembugan’ secara mendalam mengenai UU Cipta Kerja.
Di akhir diskusi ini Ida berkomitmen untuk menyampaikan UU Cipta Kerja kepada anggota Forum Rektor segera setelah UU tersebut resmi diserahkan DPR kepada pemerintah.
Diskusi Forum Rektor Indonesia ini dihadiri oleh 24 rektor universitas negeri dan swasta. Beberapa di antaranya, Rektor IPB, UGM, UTI, Perbanas, Unand Padang, Untan, Unesa, Ketua STIKES Mitra Keluarga, UNG, UNP, Unimal, ITB-AD, ISBI Bandung, UNP Padang, Telkom University, Direktur Poltek Pos, UIN Jakarta, Rektor Unsrat, Unbraw Malang, Unila, Univ. Al Ghifari Bandung dan Universitas Pertamina.
Editor : El Achmad