bakabar.com, KANDANGAN – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) lewat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) dituding telah menarik pajak daerah tidak sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSS kepada Sekda HSS Muhammad Noor setelah rapat paripurna rancangan peraturan daerah pada Jumat (27/5) kemarin.
Anggota DPRD HSS itu menyebut bahwa berdasarkan laporan masyarakat, pemerintah daerah menarik pajak restoran sebesar 10 persen. Penarikan pajak tidak sesuai dari Peraturan Daerah (Perda) setempat yaitu sebesar 2,5 persen.
Menanggapi pernyataan ini, Manager Wong Solo Cabang Kandangan Zainal Umara membantah pihaknya menyetor pajak 10 persen kepada pemerintah daerah.
“Tidak benar. Kami membayar sesuai ketentuan, yakni 2,5 persen dari penghasilan restoran setiap bulan,” ungkapnya, Senin (30/5).
Zainal melanjutkan, pajak restoran disetorkan rutin. Bahkan sejak dia belum menjadi manajer pada 2019 lalu hingga sampai sekarang.
“Selama menjabat manajer, kami sudah membayar pajak sebesar 2,5 persen,” kata Zainal Umara.
Atas ketaatan membayar pajak, Wong solo juga pernah menerima penghargaan sebagai restoran/tempat makan terbaik dalam Anugerah Pajak Kabupaten HSS Tahun 2021.
Terpisah, Sekda HSS Muhammad Noor mengungkapkan bahwa pihaknya langsung memeriksa setelah mendapat informasi dari anggota DPRD HSS.
Alhasil, tidak ditemukan adanya kabar miring soal pemerintah menarik pajak melanggar Perda Pajak Daerah.
“Kepala BPKPD HSS langsung mengecek. Setelah diperiksa ternyata memang sesuai dengan Perda kita,” jelasnya.