bakabar.com, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menerapkan jam malam pada 31 Desember atau malam pergantian tahun 2020 ke 2021.
Aktivitas masyarakat Kotabaru akan dihentikan pukul 23.00 Wita. Utamanya, bagi pengunjung di tempat wisata Siring Laut dan Pantai Gedambaan.
Sebab, perayaan malam pergantian tahun resmi ditiadakan, karena pandemi masih mewabah.
“Khusus untuk Siring Laut, jam 23.00 aktivitas akan dihentikan. Jam itu juga lampu hias dimatikan, termasuk air mancur,” ujar Khairian Anshari, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kotabaru, Kamis (31/12).
Khairian bilang, pembatasan juga akan diberlakukan di Pantai Gedambaan, (Sarang Tiung), pada 31 Desember atau malam tahun baru.
“Di pantai Gedambaan akan dibatasi sampai pukul 17.30 Wita. Jadi, pengunjung sudah tidak diperbolehkan masuk, kecuali bagi yang bermalam,” ujar Khairian.
Menurut Khairian, pembatasan jam, setelah diperoleh kesepakatan bersama pihak Gugus Tugas Penanganan, dan Penanggulangan Covid-19 Kotabaru.
“Intinya, setelah rapat, didapat kesepakatan pembatasan jam, termasuk jumlah pengunjung di malam tahun baru. Itu semua untuk mencegah adanya klaster baru penularan Covid-19,” pungkas Khairian.
Sebelumnya, Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin mengimbau agar masyarakat Kotabaru dapat mengikuti anjuran pemerintah.
Di Kotabaru perayaan malam pergantian tahun resmi ditiadakan guna mencegah adanya kerumunan dan paparan Covid-19.
Masyarakat Kotabaru diharapkan tidak ada yang melanggar aturan. Terlebih, berbuat hura-hura, mabuk-mabukan dan bermain petasan.
“Nah, mari kita sambut malam tahun baru 2021 dengan berdzikir, dan berdoa, untuk kebaikan bersama,” pungkas Andi Adnan yang juga eks Kapolres Bombana itu.