bakabar.com, BANJARBARU - Menindak lanjuti laporan masyarakat melalui aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru, polisi mendatangi kedai karaoke di Jalan Karang Anyar, Senin (3/4) malam.
Dalam laporannya, warga mengaku bising atas kedai yang menyediakan karaoke keluarga di Jalan Karang Anyar, Banjarbaru.
"Saat kami ke lokasi, memang didapati adanya karaoke sambil menjual makanan di tempat ini," papar Kanit Patroli Polres Banjarbaru, Iptu Rahmat kepada bakabar.com.
"Setelah ditanyakan ke pengelola, ternyata izinnya memang belum ada," imbuhnya.
Dari itu, Kedai Tepian Jalan ini dilarang beroperasi sebelum memiliki izin resmi. "Tak ada temuan lain selain adanya karaoke yanga memang dikeluhkan warga sekitar," tandasnya.
Di tempat sama, pengelola Kedai Tepian Jalan, Ali Alpaga mengaku tempat tidak memiliki izin untuk membuka karaoke.
"Ke depan, kami akan urus izinnya dan sementara waktu tidak beroperasi dulu," singkatnya.