bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mengizinkan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi saat malam pergantian tahun 2022.
Alasannya malam pergantian tahun bukan kategori hari keagamaan. Meski dapat izin beroperas, THM Banjarmasin wajib mengitui aturan berlaku.
“Tapi tetap mengikuti jam tayang atau jam operasional. Maksimal sampai jam 1 malam. Kemudian untuk peraturan level PPKM nya menyesuaikan dengan peraturan di level 2,” ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Senin (20/12).
Berbeda saat malam Natal nanti. Pengelola THM Banjarmasin harus tutup atau dilarang beroperasi.
“Karena kita punya aturan terkait layanan THM di hari dan malam keagamaan. Jadi THM wajib tutup saat natal yang jatuh pada hari Sabtu (25/12) nanti,” ucapnya.
Tidak hanya di hari itu saja, Ibnu menuturkan bahwa THM juga harus tutup satu hari sebelum Natal.
“Karena kan ada Perda malam dan hari Jumat yang mengatur kalau operasional THM wajib tutup,” lanjutnya.
Karena itu, ia menginstruksikan kepada jajaran di bawahnya untuk segera mensosialisasikan hasil koordinasi tersebut kepada seluruh pengelola THM Banjarmasin, tempat hiburan dan pengelola hotel.
“Disbudpar dan Sekda akan mengkoordinir untuk mengumpulkan para pengusaha THM dan PHRI agar bisa diberikan sosialisasi hal ini lebih awal,” imbuhnya.