bakabar.com, JAKARTA - Ribuan perangkat desa melakukan deklarasi untuk dukungan terhadap pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Minggu (19/11) kemarin. Deklarasi tersebut menuai polemik di masyarakat.
Menanggapi polemik itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya merupakan bagian dari pemerintah sehingga ia mempersilahkan masyarakat yang menilaninya.
Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, Gibran: Relawan Saya Juga Diintimidasi
Diketahui, perangkat desa maupun aparatur sipil negara atau ASN telah memiliki aturan yang berisi larangan berpolitik praktis dan harus netral selama proses pemilihan umum (pemilu) berlangsung.
"Saya kan pemerintah ya sudah serahkan ke masyarakat," Kata Mahfud Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (21/11).
Baca Juga: Dulu Bilang Tak Takut Bawaslu, Kini Ngakunya Spontan soal Kadisdik Kalsel 'Coblos Golkar'
Diketahui, dalam pasal 280 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, menyatakan bahwa kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana atau tim kampanye paslon Capres dan cawapres.
Sejauh ini polemik tersebut masih mengisi ruang publik karena dukungan dari para pemimpin desa itu sudah melanggar aturan, sehingga perlu mendapat respons serius dari para pengadil Pemilu.