bakabar.com, JAKARTA – Menteri PANRB ad interim Mahfud MD mengungkapkan instansi pemerintah dilarang menggelar kegiatan halalbihalal pasca-libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.
Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus agar semua aparatur negara segera fokus menjalankan tugas pelayanan sesuai bidang masing-masing.
“Jika merencanakan kegiatan halalbihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah hari raya atau Idulfitri 1444 H,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (24/4).
Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Menteri PANRB No. B/480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani Mahfud MD tanggal 24 April 2023.
Baca Juga: Mahfud MD Salat Idulfitri di Ponpes Nurul Jadid Paiton
Mahfud menegaskan agenda halalbihalal bisa diadakan setelah 2 Mei 2023. Pekan pertama usai cuti bersama, diharapkan instansi pemerintah langsung fokus menyelenggarakan pelayanan publik.
Kebijakan tersebut juga berlaku pada lingkungan BUMN. Ia meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyampaikan kebijakan tersebut kepada seluruh jajarannya.
“Hal itu demi meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca-periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah,” kata pria yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.