bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara terkait pelaporan yang menimpa Bima, pegiat media sosial yang belakangan ini viral usai mengkritik Pemda Lampung.
Dalam unggahannya itu, Bima memberikan beberapa alasan yang membuat daerah Lampung tidak maju. Salah satunya banyak proyek di Lampung yang mangkrak seperti Kota Baru. Padahal proyek tersebut telah menghabiskan dana pemerintah miliaran rupiah. Selain itu banyak jalanan yang rusak yang tidak ada iktikad diperbaiki oleh Pemda.
Baca Juga: DPR Minta Polri Hentikan Kasus Bima Kritikus Pemprov Lampung
Namun, kritikannya tak mendapat sambutan positif dari otoritas Lampung. Seorang Advokat, Ghinda Ansori Wayka-Thamaroni Usman melaporkan Bima ke Polda Lampung atas dugaan penyebaran konten hoaks.
Bima menceritakan bahwa orang tuanya sempat dimaki oleh Arinal Djunaidi lewat sambungan telepon. Ia pun mengaku rumahnya di Lampung Timur telah didatangi polisi. Polisi datang meminta dokumen data pribadi Bima, termasuk ijazah.
Untuk itu, Mahfud meminta kepada aparat penegak hukum tidak mengintimidasi orang tua Bima Yudho Saputro. Ia menilai perkara tersebut subjek hukumnya adalah Bima dan tidak sangkut pautnya dengan orang tuanya.
Baca Juga: [ Habar News ] Bikin Lampung Viral, Bima Dipidanakan
"Bima itu adalah subjek hukum yang bertanggungjawab sendiri, tidak ada lagi aksi intimidasi kepada orang tua Bima seperti meminta nomor rekening Bima, meminta surat lahirnya, ijazahnya, tempat tinggalnya, dan sebagainya," kata Mahfud di Stasiun Pasar Senen, Selasa (18/4).
Mahfud berpendapat, ada opsi tiga proses hukum untuk menyelesaikan kasus Bima. Pertama, diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kedua, melakuakan restorative justice. Terakhir, ditutup kasusnya jika tidak ada bukti yang cukup
"Saya minta kepada aparat kalau kasus Bima ini dipisah, kalau proses hukumnya 3 alternatif tadi," pungkas Mahfud.